PALI, SININEWS.COM - Tiga pemuda masing-masing bernama Dian Piter (21) warga Desa Curup Kacamatan l Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Agung Aprianto (23) dan Randi (19) ketiganya warga desa yang sama berhasil digulung jajaran Polsek Tanah Abang lantaran diduga kuat telah mencuri dua buah baterai atau accu mobil milik seorang penguasa tambang pasir desa setempat.
Tiga tersangka ini kini tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
"Kita ringkus tiga pelaku pada Kamis (1/8) sekitar pukul 15.30 WIB saat ketiganya berada dalam pondok persembunyiannya di jalan Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang. Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/50/VII/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Tanah Abang Tanggal 31 Juli 2019," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Jumat (2/8).
Dijelaskan Kapolsek bahwa aksi tiga pelaku diketahui pada Rabu (31/7) lalu sekira pukul 11.00 WIB bertempat di pangkalan pasir milik pelapor di dusun I Desa Curup. Saat korban sedang berada di pangkalan pasir miliknya, korban mendapat telepon dari saudara Hoirul bahwa baterai mobil/accu korban ada di tempat Marsa Desa Raja yang telah di curi oleh Piter Cs.
Lalu korban mengecek keberadaan baterai ke ponton/rakit di sungai lematang, dan benar baterai tersebut hilang, kemudian korban mengecek baterai tersebut ke tempat Marsa.
Memang benar baterai tersebut miliknya. Kejadian tersebut diaporkan korban ke Polsek Tanah Abang.
"Pada Kamis kemarin sekira pukul 15.00 WIB, berawal dari penyelidikan anggota kita, bahwa tersangka Dian, Piter dan kawan-kawan sedang berada di tempat persembunyian mereka. Mendapat informasi tersebut kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang beserta anggota untuk melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di amankan ke Polsek Tanah Abang guna dimintai keterangan lebih lanjut," urai Sofyan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa, 2 (dua) buah baterai/accu,
1 (satu) buah kunci ukuran 19 dan 1 (satu) buah gembok kunci warna kuning.
"Saat ini ketiga tersangka tengah kita periksa, dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih ada dua temannya yang membantu. Dan atas keterangan itu, kita kejar dua pelaku lainnya," tandas Sofyan. (sn)
Tiga tersangka ini kini tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
"Kita ringkus tiga pelaku pada Kamis (1/8) sekitar pukul 15.30 WIB saat ketiganya berada dalam pondok persembunyiannya di jalan Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang. Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/50/VII/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Tanah Abang Tanggal 31 Juli 2019," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Jumat (2/8).
Dijelaskan Kapolsek bahwa aksi tiga pelaku diketahui pada Rabu (31/7) lalu sekira pukul 11.00 WIB bertempat di pangkalan pasir milik pelapor di dusun I Desa Curup. Saat korban sedang berada di pangkalan pasir miliknya, korban mendapat telepon dari saudara Hoirul bahwa baterai mobil/accu korban ada di tempat Marsa Desa Raja yang telah di curi oleh Piter Cs.
Lalu korban mengecek keberadaan baterai ke ponton/rakit di sungai lematang, dan benar baterai tersebut hilang, kemudian korban mengecek baterai tersebut ke tempat Marsa.
Memang benar baterai tersebut miliknya. Kejadian tersebut diaporkan korban ke Polsek Tanah Abang.
"Pada Kamis kemarin sekira pukul 15.00 WIB, berawal dari penyelidikan anggota kita, bahwa tersangka Dian, Piter dan kawan-kawan sedang berada di tempat persembunyian mereka. Mendapat informasi tersebut kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang beserta anggota untuk melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di amankan ke Polsek Tanah Abang guna dimintai keterangan lebih lanjut," urai Sofyan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa, 2 (dua) buah baterai/accu,
1 (satu) buah kunci ukuran 19 dan 1 (satu) buah gembok kunci warna kuning.
"Saat ini ketiga tersangka tengah kita periksa, dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih ada dua temannya yang membantu. Dan atas keterangan itu, kita kejar dua pelaku lainnya," tandas Sofyan. (sn)
No comments:
Post a Comment