Ketahuan Masuk Rumah, Grek Sempat Bawa Hp Korban

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Angga alias  Grek (19), warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim akhirnya mendekam di ruang tahanan Mapolsek Lubai. 

              Dia diamankan petugas Polsek Lubai, Selasa (13/8) sekitar pukul 17.00 WIB, terlibat kasus pencurian Handphone (HP) melalui jendela rumah korban Julian Herdani (22), warga desa yang sama.

               Kini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Lubai, untuk menjalani proses hukum. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku Selasa (3/8) sekitar pukul 14.00WIB.

             Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku mengambil HP milik korban yang terletak di dekat televisi.

            Setelah mengambil HP, pelaku mencoba masuk kamar korban. Saat hendak membuka pintu kamar tersebut, diketahui oleh istri korban bernama Dina Mardiana.

              Istri korban sempat berteriak, namun pelaku berhasil  berlari meloloskan diri. Meski melarikan diri, tetapi istri korban telah mengetahui identitasnya. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubai. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil membekuk pelaku  berikut barang buktinya.

            Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (14/8), membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berasama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” pubgkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts