Foto : Pelaku Elen (26) pelaku pencurian sepeda motor di Desa Karangan
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Kejahatan jalan seperti tak pernah dibisa musnahkan, dengan adanya kesemapat pelaku mampu mengambil alih kondisi korban dengan tujuan menguasai harta korbannya, seperti halnya Elen Pebri Petrik alias Elen (26) Warga Dusun II Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih diamankan tim Reskrim Polres Prabumulih, kamis (8/8/19) sekitar pukul 19.30 Wib
Pelaku Elen yang dikenal warga jarang berkomunikasi dengan tetangga itu ditangkap lantaran laporan korban No.LP/B/147/VIII/2019/sumsel/Polres Pbm/8 Agustus 2019 karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan kekerasan didepan Warung Desa Karangan saat korban sedang istrahat dan memarkirkan motor scoopy yang tak jauh dari SPBU
“dio duduk depan warung pak, aku hampiri dengan kawan lalu kami pukul dio, hingga dio lari” ucap pelaku saat diintrogasi petugas
Diketahui pelaku melarikan motor scoopy korban setelah dikejar dan dipukili, hingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK.MH didampingi Wakapolres Harry Barata dalam konferensi Pers mengatakan pelaku diamankan dengan barang bukti berupa Sepeda motor dan alat salon yang diduga milik korbannya
“kita berhasil amankan barang bukti seperti tas yang berisikan alat salon “ terang kapolres
Hingga berita ini diturunkan Kapolres memerintahkan anggotanya untuk mengejar pelaku lainnya yang hingga kini masih buron dengan inisial BD dan pelaku juga diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara (sn)
No comments:
Post a Comment