Asik Bermain Judi, Piran dan Ledi Diciduk Polisi

PALI,SININEWS.COM - Piran (36) dan Ledi (53) warga Suka Maju Kecamatan Talang Ubi dan warga Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara diciduk jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang lantaran kedapatan tengah asik bermain judi jenis dadu guncang di wilayah Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rabu (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

Akibat perbuatannya  kedua pelaku ini terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa  ada perjudian jenis dadu guncang di Wilkum kita, mendapat info itu kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota polsek Tanah Abang untuk melakukan penggerebekan," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Kamis (26/9).

Saat di lakukan penggerebekan diakui Sofyan memang benar adanya perjudian itu dan anggota Polsek Tanah Abang langsung melakukan penangkapan. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan di dapati 2 (dua) tersangka yang memainkan dadu guncang tersebut setelah itu tersangka langsung di amankan ke Polsek Tanah Abang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang di amankan, alat Judi Dadu Guncang 1(satu) set, 3 (tiga) buah tiang Lilin, 1(satu) kotak Lilin
juga uang tunai sebanyak Rp.285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)," tandas Sofyan. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts