PALI, SININEWS.COM - Tim elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali mengungkap kasus narkoba pada Senin (2/9). Kali ini Faisal Perdana (24) warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan lantaran kedapatan mengantongi 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,33 gram.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa bertempat di warung rumah milik Alman yang terletak di Jalan Sevo Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, pelaku Faisal ditangkap lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu berawal dari penyidik mendapatkan informasi bahwa di warung milik Alman sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis Sabu-sabu dan juga dijadikan tempat untuk menggunakan barang haram itu.
Setelah dilakukan penyelidikkan, Tim Elang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan satu paket sabu-sabu
"Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tandas Arafah. (sn)
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa bertempat di warung rumah milik Alman yang terletak di Jalan Sevo Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, pelaku Faisal ditangkap lantaran memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu berawal dari penyidik mendapatkan informasi bahwa di warung milik Alman sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis Sabu-sabu dan juga dijadikan tempat untuk menggunakan barang haram itu.
Setelah dilakukan penyelidikkan, Tim Elang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan satu paket sabu-sabu
"Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tandas Arafah. (sn)
No comments:
Post a Comment