Warkop plus Sabu, Pemilik Warung Ditangkap Tim Elang

PALI, SININEWS.COM -  Alman Sahril (45) pedagang kopi dan makanan yang membuka warungnya di pinggir jalan Servo di KM 58 wilayah Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Senin (2/9) sekitar pukul 22.00 WIB lantaran diduga nyambi sebagai penyedia narkoba jenis sabu-sabu.

Pria asal Dusun IV Desa Belimbing Kabupaten Muara Enim ini meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Ubi karena kedapatan menyimpan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,44 gram.

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa berawal tertangkap tangannya saksi bernama Faisal di warung tersangka Alman, dimana saat tertangkap saksi kedapatan menyimpan sabu.

Dari keterangan saksi Faisal, sabu-sabu dibeli dari pelaku Alman seharga Rp 200.000,-.

Kemudian pelaku pun diamankan, lalu digeledah warung milik pelaku tersebut  dan ditemukan lagi satu paket sabu-sabu didalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang-bukti  dibawa ke Mapolsek Talang Ubi.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal putih berat brutto 0,44 gram dan 1 unit handphone. Pelaku saat ini masih diperiksa guna pengembangan," ungkap Arafah, Rabu (4/9). (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts