PERAN MEDIA MASSA DALAM MENCEGAH CONTEMPT OF COURT

Penulis   : Rio Muzani Rahmatullah
Fakultas : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Nim          : 02011181621007
Angkatan: 2016


SININEWS.COM - Indonesia merupakan negara yang mengizinkan warga negaranya untuk dapat mengemukakan ekspresi serta pendapat warga negaranya tanpa adanya pembatasan. Namun tanpa adanya pembatasan dalam hal ini bukan berarti warga negara dapat bertindak sebebas-bebasnya dalam mengemukakan pendapat.

UUD NRI Tahun 1945 mengenal adanya istilah penderogasian atau pembatasan mengenai hak-hak warga negaranya, termasuk juga dalam hal mengemukakan pendapat.

Di Indonesia bukan hanya warga negara saja yang memiliki kebebasan mengemukakan pendapat, Namun lembaga Pers dan media massa di Indonesia juga memiliki hak yang sama layaknya warga negara Indonesia asalkan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan juga aturan yang mengatur lainnya. Media massa di Indonesia memiliki peranan yang penting dalam hal pemberitaan ke publik.

Mengingat kedudukan media massa di Indonesia seiring perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat sangatlah penting dan dapat dikategorikan strategis karena memiliki hubungan langsung dalam hal pemberitaan ke publik, maka industri media massa pun berkembang pesat saat ini.

Hal tersebut juga dapat dilihat dari banyaknya stasiun televisi, stasiun radio, dan juga perusahaan media cetak di Indonesia. Baik itu berupa surat kabar, majalah, dan juga media cetak lainnya.

Adapun dalam hal ini para pengusaha media massa pun juga merasa diuntungkan dengan mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang media massa dan pengabaran terhadap publik. Hal itu pada dasarnya disebabkan karena pengelola perusahaan berjenis spesifikasi atau bentuk media massa merupakan salah satu usaha yang selalu digemari oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersbut dikarenakan sampai kapanpun manusia akan selalu membutuhkan informasi.
Dikarenakan peran penting dari media massa inilah yang menjadi tolak ukur bahwa Media Massa selaku perusahaan yang bergerak di bidang informasi di Indonesia dapat menjadi salah satu faktor pendukung pencegahan terhadap contempt of court atau COC. Contempt of court apabila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti penghinaan terhadap marwah dan martabat pengadilan.

Untuk dapat memahami apa itu pengertian contempt of court di Indonesia, maka kita dapat lihat pada  Penjelasan Umum butir 4 Undang‐undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa ʺuntuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik‐baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undang‐undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court”.

Kenapa sih contempt of court perlu dicegah? Selayaknya manusia, pengadilan sejatinya juga memiliki marwah dan martabat yang harus dijagah keluhurannya. Apalagi dalam hal ini pengadilan menjadi wadah untuk mencari keadilan bagi warga negara Indonesia yang merasa di renggut hak miliknya oleh pihak-pihak tertentu maka pengadilan menjadi tameng terdepan dalam memberikan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia yang membutuhkan keadilan.

Lalu apa sih peran sebenarnya peranan Media Massa sebagai salah satu faktor utama dalam mencegah contempt of court ? Media Massa memiliki tugas dan fungsi yang meliputi mewujudkan kebutuhan informasi melalui media. Baik hal tersebut melalui atau melewati  media cetak dan juga media elektronik seperti, radio, televisi, internet. Media Massa juga memiliki Fungsi informatif berupa memberikan informasi dan juga khalayak ramai.

Penghinaan terhadap pengadilan bukan hanya berupa tindakan anarkis pada saat pengadilan berlangsung maupun pada saat proses pengadilan sedang tidak diberlangsungkan. Penghinaan terhadap pengadilan juga dapat berupa suatu tindakan yang menyerang integritas pengadilan dan juga Hakim.
Selain itu terdapat banyak tindakan yang dilakukan masyarakat yang masuk kedalam kategori tindakan yang tergolong Contempt of court salah satu contohnya yang sering dilakukan masyarakat Indonesia dikarenakan mungkin ketidakpahamannya bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan suatu tindakan yang tergolong COC, yaitu seperti mengomentari putusan hakim secara negatif, padahal putusan tersebut belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Seharusnya hal yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak merasa puas  dengan putusan yang dikeluarkan hakim ialah mengadakan suatu upaya hukum seperti : Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Hal tersebut dikarenakan negara memberikan peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan keadilan, salah satunya ialah dengan hadirnya upaya hukum yang dapat diajukan masyarakat apabila merasa tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh hakim.

Oleh karena itulah media massa memiliki peranan yang sangat penting sebagai sarana penyalur informasi dan pengetahuan kepada masyarakat bahwa Contempt of court merupakan suatu tindakan yang perlu dicegah. Dikarenakan tindakan tersebut dapat menyerang harkat dan marwah dari pada  lembaga peradilan di Indonesia.(*)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts