PALI, SININEWS.COM -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah semakin dekat, bahkan untuk tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon melalui jalur independen tinggal menghitung hari. Untuk itu, bagi warga yang berminat ikut dalam kontestasi Pilkada melalui jalur perseorangan harus bersiap-siap dari sekarang.
Pasalnya, jalur khusus tersebut memerlukan dukungan masyarakat dengan dibuktikan penyerahan KTP minimal sebanyak 10 persen dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT).
"Tahapan Pilkada semua wilayah di Indonesia sama, termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Tahap awal Pilkada selain sosialisasi, sebentar lagi bakal ada pengumuman penerimaan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati PALI periode 2020-2024 melalui jalur perseorangan," ujar Sunario, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (13/11).
Dijabarkan Sunario bahwa pada tanggal 25 November 2019 sampai 8 Desember 2019 KPU bakal mengumumkan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.
"Tanggal 11 Desember 2019 kita mulai menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati PALI melalui jalur independen, dengan menyerahkan bukti dukungan. Tahapan penerimaan pendaftaran itu sampai tanggal 5 Maret 2020," terang Ketua KPUD PALI.
Apabila lewat dalam jangka waktu tersebut, Sunario menyatakan bahwa KPUD PALI tidak akan lagi menerima Paslon yang mendaftar melalui jalur independen.
"Artinya kalau lewat batas waktu yang ditentukan, maka Paslon dari jalur independen kosong. Tetapi apabila ada yang menyampaikan maka mekanisme selanjutnya ada penelitian administrasi, penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas, penyampaian hasil penilaian administrasi, sebelum akhirnya ditetapkan. Bagi yang kurang jelas, kami siap membuka komunikasi," imbuhnya. (sn)
Pasalnya, jalur khusus tersebut memerlukan dukungan masyarakat dengan dibuktikan penyerahan KTP minimal sebanyak 10 persen dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT).
"Tahapan Pilkada semua wilayah di Indonesia sama, termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Tahap awal Pilkada selain sosialisasi, sebentar lagi bakal ada pengumuman penerimaan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati PALI periode 2020-2024 melalui jalur perseorangan," ujar Sunario, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (13/11).
Dijabarkan Sunario bahwa pada tanggal 25 November 2019 sampai 8 Desember 2019 KPU bakal mengumumkan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.
"Tanggal 11 Desember 2019 kita mulai menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati PALI melalui jalur independen, dengan menyerahkan bukti dukungan. Tahapan penerimaan pendaftaran itu sampai tanggal 5 Maret 2020," terang Ketua KPUD PALI.
Apabila lewat dalam jangka waktu tersebut, Sunario menyatakan bahwa KPUD PALI tidak akan lagi menerima Paslon yang mendaftar melalui jalur independen.
"Artinya kalau lewat batas waktu yang ditentukan, maka Paslon dari jalur independen kosong. Tetapi apabila ada yang menyampaikan maka mekanisme selanjutnya ada penelitian administrasi, penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas, penyampaian hasil penilaian administrasi, sebelum akhirnya ditetapkan. Bagi yang kurang jelas, kami siap membuka komunikasi," imbuhnya. (sn)
No comments:
Post a Comment