Rupanya Lahan Pembangunan Booster PDAM di Simpang Raja Masih Sengketa



foto. Berahim didampingi Ismain menunjukan bukti surat kepemilikan lahan 


PALI -- Plt Kepala Dinas Perkim Irwan dan Kabag Tapem Rusdi sebelumnya menyatakan permasalahan lahan pembangunan booster untuk PDAM Tirta PALI Anugerah telah selesai, tapi nyatanya lahan tersebut masih diklaim warga yang mengaku lahan tersebut miliknya. 

Berahim (60) warga Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang mengklaim lahan tersebut bersikukuh bahwa lahan itu miliknya yang didapat dari warisan orang tuanya. Bukan hanya mengaku, Berahim juga menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan tersebut yang dikeluarkan tahun 1977.

"Selama lahan itu diwariskan sejak tahun 1977, saya tidak pernah menjual atau memberikan lahan tersebut kepada siapapun. Tapi aneh, kenapa sekarang ada orang atau pemborong mengerjakan pembangunan diatas hak milik saya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saya," ucap Berahim kepada media ini Jumat (29/11).

Ditegaskan Berahim bahwa permasalahan lahan tersebut telah selesai hanyalah isu hoaks meski pernyataannya disampaikan seorang pejabat. 

Karena diakui Berahim bahwa sejak masalah itu mencuat belum satu pihakpun yang mau menyelesaikan masalah tersebut.  

"Pernah saya dipanggil kejaksaan, dan pernah diajak mengukur lahan, tapi saya dijanjikan hari Rabu lalu untuk ketahui hasilnya, tetapi hingga sekarang tidak ada kabar lagi. Dan kemarin saya dapat kabar ada berita yang menyatakan masalah lahan telah selesai serta menyuruh pelaksana untuk kembali bekerja, kabar itu salah. Dalam kesempatan ini, saya tegaskan, kalau ingin bekerja, selesaikan dahulu. Dan saya larang orang bekerja sebelum ada penyelesaian karena lahan itu milik saya," tandasnya. 

Untuk lebih meyakinkan bahwa lahan itu miliknya, Berahim membawa saksi hidup. "Saya bawa mantan Kades Karta Dewa, yang tahu asal usul lahan itu. Jadi dalam hal ini, saya tidak pernah mengaku-ngaku hak orang lain," tambahnya. 

Sementara itu, Ismain mantan Kades Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi memaparkan kesaksiannya. 

"Lahan itu asli warisan dari Asan Sejak 1977. Asan merupakan orang tua Berahim. Pada tahun 1960an, orang tua saya bernama Kuris membuka lahan disana (saat ini lokasi pembangunan booster PDAM). Kemudian datang Asan dan meminta ikut bertalang (membuka lahan) disana. Karena antara orang tua saya dan orang tua Berahim besanan, maka diberi lahan itu untuk digarap," terang Ismain. 

Bukti adanya garapan orang tua Berahim masih berdirinya beberapa jenis pohon buah-buahan dan batang karet diatas lahan itu. 

"Disini saya siap bersaksi, sebab Berahim punya bukti surat keterangan hak milik yang ditanda tangani camat Talang Ubi waktu itu Baharudin dan diketahui Kerio Dusun Talang Ubi Pendopo, Alimat Maharis," kata mantan Kades Karta Dewa periode 1996-2006.

Terpisah sebelumnya Kabag Tapem Pemkab PALI, Rusdi menyebut bahwa Pemda PALI telah membeli lahan itu dari Heriyanto beralamat di Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi sesuai tahapan dan prosedur.

"Lahan itu waris dari orang tua saya, dimana asal lahan itu hasil membeli dari Nang amid tahun 1968, dan yang menjual lahan itu masih hidup. Jadi saya dalam hal ini sudah benar, dan tidak pernah merampas milik orang lain. Saya juga punya surat dan dokumen kepemilikan lahan. Adanya masalah ini, saya siap hadapi," kata Heriyanto yang berhasil ditemui media ini. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts