Masalah Lahan Lokasi Pembangunan Booster PDAM di PALI Terus Bergulir, Kini Masuk Ranah Hukum


foto. lokasi pembangunan booster PDAM

PALI -- Lokasi pembangunan booster PDAM Tirta PALI Anugerah di wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga kini belum kunjung selesai. Meski pintu masuk yang dipagar telah dibuka, tetapi permasalahannya masih berlanjut.

Pasalnya, kuasa hukum Heriyanto, pemilik lahan yang telah menjualnya ke Pemda PALI mengadukan masalah dugaan pemalsuan data kepemilikan lahan yang dilakukan Brahim. Dimana Brahim ini adalah pihak yang mengklaim lahan tersebut dan menyetop pekerjaan booster hingga hampir satu bulan.

"Kita tidak mempermasalahkan lahannya, karena lahan tersebut jelas milik klien kami atas nama Heriyanto. Namun yang kami laporkan saat ini adalah pemalsuan surat tanah," kata Nurul Falah, kuasa hukum Heriyanto, Selasa (10/12).

Diakui Nurul Falah bahwa surat tanah yang diduga palsu itu diketahui ketika ada pertemuan antara Pemda PALI, pihak yang berselisih yakni Heriyanto (klien Nurul Falah) dan Brahim (pihak yang mengklaim lahan pembangunan booster).

"Saat itu, pihak Brahim menunjukkan bukti surat lahan tersebut yang berbentuk segel. Dimana pada segel itu ditandatangani Camat Talang Ubi atas nama Baharudin dan diketahui Kerio Dusun Talang Ubi Pendopo, Alimat Maharis. Namun surat tersebut diduga kuat palsu, lantaran kami temukan banyak kejangggalan," imbuhnya.

Dijelaskan Nurul Falah bahwa kejanggalan-kejanggalan itu berupa Camat kala itu bukan atas nama Baharudin, sebab Baharudin menjabat Camat Talang Ubi tahun 1979, sedangkan segel milik Brahim tertera tahun 1977.

"Ada lagi cap beda serta tandatangan dan kop Camat palsu. Bahkan ada rencana keluarga dari Baharudin bakal melaporkan masalah pemalsuan tandatangan Baharudin. Kami juga bertekad, bukan hanya kasus ini saja yang bakal diusut, tapi kasus mafia tanah di PALI bakal kami bongkar," tandas Nurul Falah.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Aipda Hairil Roji membenarkan adanya laporan pihak Heriyanto.

"Kalau pagar pada lokasi pembangunan booster telah dibuka pihak Brahim kemarin (senin), dan pekerja sudah bisa memulai aktivitasnya, namun untuk masalahnya belum. Nanti kita panggil seluruh pihak agar permasalahan ini cepat selesai. Terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah, kita akan selidiki," kata Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Sebelumnya, Brahim menyatakan bahwa lahan itu didapat dari warisan orang tuanya tahun 1977, bukti kepemilikan tanah masih ada bahkan saksi kepemilikan siap dihadirkan.

"Banyak bukti bahwa lahan itu milik saya, diantaranya ada beberapa pohon buah-buahan yang masih berdiri. Saya hanya minta keadilan, sebab lahan itu milik saya," kata Brahim. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts