Petahana Dilarang Rombak Jabatan Jelang Pilkada, Bawaslu Beberkan Sanksi Kalau Dilanggar

PALI -- Ketua Bawaslu Kabupaten PALI H. Heru Muharam yang juga merangkap Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengingatkan petanaha Bupati PALI untuk tidak melakukan mutasi ASN jelang Pilkada 2020 sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Aturan itu ada di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Dimana isinya adalah Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan," katanya, Rabu (11/12).

Ia menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada 2020, penetapan calon terpilih dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Dengan demikian terhitung dari 8 Januari 2020 petahana dilarang melakukan perombakan jabatan.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Januari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," tukasnya.

Ditambahkan Iwan Dedi, S.Kom Komisioner Bawaslu PALI Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal menegaskan, aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.

"Pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, selain mutasi ASN tanpa izin Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Pernyataan Ketua Bawaslu juga dikuatkan Basrul, S. AP Komisoner Bawaslu PALI divisi SDM. Basrul menyebut ada tiga potensi yang bisa terjadi kalau petahana memutasi dengan waktu yang berdekatan jelang Pilkada.

"Pertama, petahana akan menggiring birokrasi untuk menjadi timses (tim sukses). Kedua, petahana bisa memanfaatkan anggaran untuk dimainkan. Ketiga, petahana akan memperoleh keuntungan terkait penggiringan birokrasi sampai tingkat desa/kelurahan. Jadi kami berharap, semua pihak taati aturan karena sanksi yang diberikan pun sudah sangat tepat dan memang sudah selayaknya diberhentikan atau didiskualifikasi dari pencalonannya," tandas Basrul. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts