Foto : Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya dan Kasatrekrim Abdul Rahman memperlihatkan barang bukti peralatan produksi Tuak dan Ciu
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Empat pelaku produksi minuman keras (Miras) Ciu atau sering disebut Tuak berhasil diamankan petugas kepolisian Polres Prabumulih, rabu (11/12/19) dijalan Angkatan 45 Kelurahan Tugu Kecil tepatnya depan Klenteng
Penangkapan pelaku pemilik Miras dalam rangka Operasi Cipta Kondisi itu berhasil disita puluhan liter air Ciu (Tuak) siap jual yang dikemas dalam botol dan kantong plastik ukuran 1 kg
SIMAK VIDEO LENGKAPNYA
Pemilik usaha miras yang digerebek polisi yakni Megi Irawan (32) warga Jalan Semeru RT 04 RW 03 Kelurahan Tugu Kecil, Nurjayadi (38) warga Jalan Angkatan 45 RT 03 RW 04 Kelurahan Tugu Kecil, Junaidi alias Aseng (44) warga Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil, dan Septo di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur
Dari tangan pelaku usaha petugas berhasil menyita puluhan jerigen miras beserta alat produksi ikut diamankan sebagai barang bukti
“sekitar 40 liter air Tuak berhasil diamankan yang sebagian sudah dikemas dalam kantong plastik” ucap Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya, SIK saat konferensi pers tadi pagi
Didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH, Kapolres menjelaskan penggerebekan usaha miras tersebut berdasarkan laporan warga beberapa waktu lalu yang merasa resah dengan adanya aktifitas produksi tuak / ciu disekitar klenteng
Dalam kesempatan itu dirinya menambahkan produksi miras milik pelaku telah melanggar 204 ayat 1 KUHP dan pasal 135, 140 UU RI No. 18 tahun 2002 tentang pangan yang diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp.4 miliar (sn1)
Hallaaah 2-3 hari lagi jugo jualan lagi
ReplyDelete