PALI, SININEWS.COM -- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali merilis penangkapan yang dilakukan jajarannya selama kurang dari satu bulan melalui operasi rutin ketika hari libur dan malam hari.
Konferensi pers Polres kali ini adalah tangkapan kasus narkoba, dimana tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya berupa 44 butir pil ekstasi.
Konferensi Pers sendiri dilakukan Polres PALI pada Senin (9/12) dengan menghadirkan tiga tersangka beserta barang buktinya.
"Sesuai instruksi Kapolda, kita telah laksanakan kegiatan operasi rutin selama lebih kurang satu bulan. Tiga tersangka kita amankan," ungkap Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi.
Ketiga tersangka ini diakui Kapolres masih dalam pengembangan. "Kita masih dalami apakah tersangka ini pengedar atau sebagai kurir. Tetapi yang jelas saat ini ketiganya terancam hukuman mati atau paling rendah 6 tahun penjara," tandas Kapolres. (sn)
Konferensi pers Polres kali ini adalah tangkapan kasus narkoba, dimana tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya berupa 44 butir pil ekstasi.
Konferensi Pers sendiri dilakukan Polres PALI pada Senin (9/12) dengan menghadirkan tiga tersangka beserta barang buktinya.
"Sesuai instruksi Kapolda, kita telah laksanakan kegiatan operasi rutin selama lebih kurang satu bulan. Tiga tersangka kita amankan," ungkap Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi.
Ketiga tersangka ini diakui Kapolres masih dalam pengembangan. "Kita masih dalami apakah tersangka ini pengedar atau sebagai kurir. Tetapi yang jelas saat ini ketiganya terancam hukuman mati atau paling rendah 6 tahun penjara," tandas Kapolres. (sn)
No comments:
Post a Comment