Curi Rokok dan Hp, Pria Asal Air Itam Ini Huni Sel

PALI -- Subiyanto (21) warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian di sebuah toko milik Martiono warga Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal. 

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH bahwa aksi pelaku terjadi pada Rabu (28/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku ini awalnya berpura-pura membeli minuman dingin setelah itu pergi. Namun pelaku kembali lagi ke toko milik korban, dan saat kembali pemilik toko tidak berada ditempat. Melihat suasana sepi, pelaku langsung mengambil tiga bungkus rokok dan sebuah handphone kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," ungkap Alpian, Kamis (30/1).

Setelah Penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi diakui Alpian penyidik mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Rabu (29/1) sekira pukul 01.00 WIB pelaku berhasil ditangkap. 

"Kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Taufik Hidayat untuk melakukan penangkapan. Dan pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," tambahnya. 

Ditegaskan Alpian bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts