PALI -- Tim Elang Polsek Talang Ubi berhasil menyergap lalu menggiring Eddy Widodo (32) warga Bhayangkara Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi pada Rabu (29/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana pendek, 1 bungkus plastik biskuit,1 bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 2,09 gram, 6 bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,17 gram, 1 bungkus plastik bening berisi 4 butir pil ekstacy warna biru logo 'S' dengan berat brutto keseluruhan 1,66 gram, 19 bks plastik bening kosong, 1 sekop pipet plastik dan 1 unit handphone.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah bahwa penangkapan pelaku berawal Kapolsek Talang Ubi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Bhayangkara PALI sudah sangat meresahkan atas perbuatan pelaku yang telah menjual sabu-sabu dan pil Ekstacy.
"Sehingga kita memerintahkan Panit I Reskrim Ipda A. Irzan Simbolon SH untuk melakukan penyelidikkan terhadap informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikkan dan observasi selama +- 1 minggu, maka Team Elang dipimpin Panit I menangkap pelaku," ungkap Kapolsek, Kamis (30/1).
Saat penangkapan pelaku dijelaskan Kapolsek bahwa pelaku tengah duduk didepan rumahnya sedang menunggu pelanggan yg akan membeli paket sabu-sabu.
"Pelaku berhasil ditangkap dan disita juga barang bukti paket sabu dan pil Ekstacy didalam kantong depan sebelah kiri celana pendek yang dipakai pelaku," tukasnya.
Selanjutnya ditambahkan Kapolsek bahwa anggotanya melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan seperangkat botol bong didalam lemari pakaian yang terletak di ruang tengah rumah pelaku.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.(sn)
No comments:
Post a Comment