Foto : Ilustrasi / Umar Hadawi (66) Warga Karang Raja Kota Prabumulih Pasien yang mengalami sakit kulit dan bengkak dikaki kiri, selasa (28/1/20)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Dugaan penolakan pasien BPJS oleh salah satu rumah sakit swasta di Kota Prabumulih kembali terjadi, kejadian tersebut dialami oleh Umar Hadawi (66) warga jalan Gotong Royong Rt.01 Rw.05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, selasa (28/1/20)
Pasien yang dirujuk langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Bunda itu diduga ditolak karena dianggap tidak atau belum Gawat sehingga dokter umum yang menangani pasien dengan penyakit kulit disekujur kakinya itu disarankan dialihkan ke Faskes 1
Kejadian tersebut mencuat atas laporan salah satu lembaga sosial kemasyarakatan Yayasan Insan Merdeka Indonesia (LSK YIMI) Kota Prabumulih Nunung mengatakan pihaknya membawa pasien yang mengalami penyakit kulit namun pihak rumah sakit menolak karena dengan alasan tidak termasuk penyakit yang gawat darurat
“kami ditolak di RS.Bunda alasannyo belum gawat, sedangkan pasien ini sudah tidak bisa jalan lagi” ucapnya kesal
Dari hasil pelaporan dugaan penolakan pasien tim sininews.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut, pihak rumah sakit Bundah Kota Prabumulih mengatakan telah menangani pasien sesuai regulasi yang diberikan BPJS yang digunakan oleh Pasien saat berobat
Untuk diketahui pihak rumah sakit mengaku penyakit yang diderita korban belum termasuk Kriteria Pelayanan Gawat Darurat sehingga dokter yang melayani pasien untuk segera merujuk ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat satu seperti Klinik, Puskesmas dan Dokter pribadi yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Pasien yang dirujuk langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Bunda itu diduga ditolak karena dianggap tidak atau belum Gawat sehingga dokter umum yang menangani pasien dengan penyakit kulit disekujur kakinya itu disarankan dialihkan ke Faskes 1
Kejadian tersebut mencuat atas laporan salah satu lembaga sosial kemasyarakatan Yayasan Insan Merdeka Indonesia (LSK YIMI) Kota Prabumulih Nunung mengatakan pihaknya membawa pasien yang mengalami penyakit kulit namun pihak rumah sakit menolak karena dengan alasan tidak termasuk penyakit yang gawat darurat
“kami ditolak di RS.Bunda alasannyo belum gawat, sedangkan pasien ini sudah tidak bisa jalan lagi” ucapnya kesal
SIMAK VIDEO LENGKAPNYA :
Untuk diketahui pihak rumah sakit mengaku penyakit yang diderita korban belum termasuk Kriteria Pelayanan Gawat Darurat sehingga dokter yang melayani pasien untuk segera merujuk ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat satu seperti Klinik, Puskesmas dan Dokter pribadi yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
“pasien belum dinyatakan gawat darurat, jadi dianjurkan untuk dirujuk ke Faskes 1 yang buka 24 jam dan saat itu juga dokter kulit juga tidak ada jam kerjanya ditambah ruang kelas tiga sedang penuh" tegas Kepala Ruangan Haslinda, S.Kep saat diwawancarai media
Terpisah, dr.Fadliana Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Kota Prabumulih mengatakan pihak Rumah Sakit wajib menjalankan sesuai regulasi peraturan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan yang telah diatur oleh Undang-Undang
“kita tidak bisa memutuskan kebijakan untuk pasien, yang memiliki kewenangan dalam hal penangan penyakit yang termasuk kriteria gawat darurat hanya dokter disana, jika sesuai prosedur klaim BPJS bisa digunakan untuk pasien yang berobat” ucapnya
Diketahui saat ini pasien yang diduga ditolak rumah sakit telah dirujuk ke RS.Umum Kota Prabumulih dan telah dilakukan perawatan secara intensif diruang kelas III dengan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan (tau/sn)
No comments:
Post a Comment