Calon PKD Bakal Gugur Kalau Terbukti Terlibat Parpol, Begini Penjelasan Bawaslu PALI

PALI -- Tahapan seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk hadapi Pilkada di Bumi Serepat Serasan yang bakal digelar serentak pada 23 september 2020 mendatang saat ini hampir finish. Lantaran, nama-nama calon PKD terpilih telah diumumkan pada tanggal 25 Februari 2020 lalu. 

Tetapi meski telah menghasilkan calon PKD terpilih, bukan berarti PKD terpilih sudah dapat melenggang bebas dan siap menunggu pelantikan. Namun saat ini seluruh nama PKD terpilih diserahkan ke masyarakat untuk dinilai dan diminta tanggapannya. Apabila ada nama PKD terpilih terlibat jadi kader atau bahkan pengurus Parpol, maka nama itu bakal digugurkan. 

Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam melalui Divisi SDM, Basrul SAP, Jumat (28/2).

"Bawaslu PALI saat ini tengah menunggu tanggapan masyarakat terkait nama- nama person calon PKD yang telah diumumkan lulus administrasi dan wawancara oleh panwascam dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2020," ujar Basrul. 

Karena dijelaskannya bahwa sebelum pengumuman dilakukan, Bawaslu melalui Panwascam di masing-masing kecamatan telah melaksanakan beberapa tahapan penjaringan calon PKD.

"Sesuai tahapan kita telah mengumumkan daftar nama-nama calon PKD yang telah lulus melalui seleksi administrasi dan wawancara dari tanggal 16 - 22 februari 2020 yang lalu hal tersebut telah umumkan. Kemudian dari nama- nama calon PKD tersebut masyarakat dapat memberikan tanggapan apakah calon PKD  yang diumumkan tidak memenuhi syarat misalnya terlibat partai politik atau menjadi anggota tim sukses salah satu kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati," tukasnya. 

Tanggapan tersebut dapat disampaikan ke panwascam masing-masing dan Bawaslu kabupaten ataupun melalui website, media sosial Bawaslu kabupaten kabupaten PALI dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

"Mulai tanggal 6-10 maret 2020, bila terbukti ada yang tidak memenuhi syarat kita pastikan tidak terpilih pada tanggal 12 maret nanti," tandasnya. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts