Disdukcapil PALI Lanjutkan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Kecamatan Abab

PALI -- Sosialisasi Kebijakan Kependudukan yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilanjutkan ke Kecamatan Abab, pada Rabu (19/2) di kantor Camat Abab.

Sosialisasi tersebut dibuka Kepala Dinas Dukcapil PALI Rismaliza diwakili Sekretaris Disdukcapil Husni Zaelani didampingi Kabid pemanfaatan data dan inovasi pelayanan, Dewi Anggraini. 

Kegiatan itu juga dihadiri Camat Abab, sejumlah Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Abab serta sejumlah tokoh masyarakat. 

Dikatakan Husni Zaelani bahwa sosialisi itu sangat penting untuk menertibkan penduduk secara administrasi, seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan juga untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih layak bagi penduduk PALI.

"Sehingga dalam rangka mewujudkan tertib adminduk dan meningkatkan kualitas pelayanan adminduk dan pencatatan sipil yang inovatif, mudah, cepat, akurat dan gratis dengan tujuan memberikan kemudahan dan kepuasan kepada masyarakat menuju PALI cemerlang Disdukcapil PALI melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan," kata Husni Zaelani, saat memberi sambutannya. 

Sosialisasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang inovatif, cepat akurat dan gratis dengan tujuan membahagiakan rakyat atau masyarakat itu dipaparkan Husni Zaelani bahwa bentuk komitmen Disdukcapil dalam rangka meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan dan masyarakat serta peningkatan pelayanan publik.

"Khususnya untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan yang mengalami perubahan seperti persyaratan, tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, formulir, blanko KK serta blanko akta pencatatan sipil dan perlu diketahui juga blanko KK dan akta pencatatan sipil sekarang sudah ditandatangani melalui tanda tangan elektronik berupa barcode akan tetapi pada saat jaringan tidak baik maka masih menggunakan tanda tangan basah," jelas Husni Zaelani. 

 Husni Zaelani kembali menyampaikan bahwa dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir, cukup melihat keaslian dan keabsahan dokumen kependudukan dengan cara QR code di scan menggunakan aplikasi verifikasi elektronik (BSrE).

"Dan sejak bulan juli 2020 blanko KK serta akta pencatatan sipil akan diganti dengan kertas HVS 80 gram sesuaikan dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam adminduk, sehingga perlu diinformasikan dan disosiasikan," tambahnya.  

Kegiatan itu juga sangat diperlukan mengingat diungkapkan Husni Zaelani, masih banyaknya aparatur pemerintah dan masyarakat yang belum memahami dengan benar tentang adminduk dengan baik dari segi prosedur, persyaratan maupun kebijakan-kebijakan kegiatan inovasi lainnya yang berhubungan dengan pelayanan adminduk dan sangat penting untuk masyarakat agar informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil dapat dipahami. 

"Kebijakan yang berhubungan dengan pelayanan adminduk yang tidak dipahami bisa menyebabkan terlambatnya proses penertiban dokumen kependudukan sehingga tertib administrasi kependudukan di kabupaten PALI terhambat," tandasnya. 

Tidak berhenti disitu, Husni Zaelani juga mengajak masyarakat untuk lakukan pendataan penduduk atau sensus penduduk secara online.

"Sejak tanggal 15 februari 2020 lalu, pemerintah mewajibkan kita seluruh warga Indonesia untuk ikut serta melakukan sensus penduduk online. Isi data diri secara benar untuk data kependudukan yang lebih akurat," ajaknya. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts