KPUD PALI Segera Buka Penerimaan Paslon Perseorangan, Pelamar Tidak Boleh Jomblo

PALI -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan serentak di Indonesia termasuk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada 23 September 2020 mendatang, sudah semakin dekat. Jelang pelaksanaan Pilkada itu, tahapan demi tahapan persiapan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI. 

Dan tidak lama lagi, KPUD PALI bakal membuka pendaftaran bagi calon Bupati dan wakil Bupati PALI dari jalur perseorangan.

Diutarakan Sunario, Ketua KPUD PALI bahwa pembukaan pendaftaran bagi calon independen atau jalur perseorangan bakal dimulai pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Februari 2020.

"Pendaftaran dibuka selama 5 hari. Bagi yang berminat kami persilahkan membawa syarat dan ketentuannya. Tetapi perlu dicatat bahwa kami menerima pasangan calon, jadi apabila mendaftar harus ada pasangannya," tandas Sunario, Senin (10/2).

Dijelaskan Sunario bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala daerah dari jalur perseorangan adalah minimal mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Jumlah DPT saat Pileg lalu ada 131.576, syarat minimal dukungan 10% atau mendapat dukungan sebanyak 13.158, persebaran minimal 3 kecamatan dari 5 kecamatan. Ketetapan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 dan UU no 10 tahun 2016," jelasnya. 

Namun sebelum mendaftar, bakal calon harus memberikan mandat atau mengutus operator yang tugasnya memverifikasi data yang ada kemudian harus dicocokan dengan data yang ada di operator KPUD. 

"Mandat operator ditunggu sampai tanggal 18 februari. Kalau sampai batas waktu itu tidak ada yang mengirim operator, maka kami anggap Paslon dari perseorangan nihil," tandasnya. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts