Seminggu Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres PALI Sebut Diantara Pelaku Ibu Rumahtangga Asal Panta Dewa

PALI -- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar 5 kasus narkoba dalam waktu lebih kurang satu minggu. Dimana Polres PALI berhasil menggulung 5 tersangka diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Bahkan 5 diantara tersangka, diamankan seorang ibu rumahtangga berinisial En (36) warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi yang nyambi jual sabu. 

"Dari tersangka seorang ibu rumah tangga itu, barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni 25 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7 gram dan uang tunai sebesar Rp 3.144.000," terang Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi saat konferensi pers, Senin (3/2).

Selain itu ada juga pengungkapan kasus narkoba dari Polsek Tanah Abang dengan jumlah BB yang diamankan juga cukup banyak. 

"Ada tersangka I (49) warga Desa Curup Kecamatan Tanah Abang. Jumlah BB yang diamankan 30 paket dengan berat 5,67 gram. Selain itu kita amankan juga  FS dan A," tukasnya. 

Untuk hukumannya, ditegaskan Kapolres seluruh tersangka terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Jumlah keseluruhan BB yang diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,07 gram dan 7 butir pil ekstasi warga ping serta uang sebesar Rp 3.344.000.- pelaku saat ini masih kita periksa demi keperluan pengembangan," tutupnya. (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts