Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Disambung ke Penukal Utara, Disdukcapil PALI Inginkan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Paham Urus Adminduk

PALI - Setelah sukses menggelar sosialisasi kebijakan kependudukan di 4 kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melanjutkan tugasnya memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintahan serta masyarakat terkait tertib mengurus administrasi kependudukan. 

Lokasi kali ini dilaksanakan di Kecamatan Penukal Utara, yang merupakan kegiatan terakhir sosialisasi kebijakan kependudukan yang dilakukan Disdukcapil PALI. Seperti biasa, kegiatan itu diikuti aparatur pemerintah dari kecamatan dan desa sekitar kecamatan Penukal Utara, Senin (24/2).

Saat membuka kegiatan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil PALI diwakili Sekretaris Disdukcapil Husni Zaelani didampingi Kabid Pemanfaatan data dan inovasi pelayanan Dewi Anggraini seperti pada kegiatan sebelumnya menyisipkan ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam sensus penduduk secara online. 

"Sensus penduduk sebaya online sangat menentukan keakuratan data kependudukan di seluruh Indonesia termasuk di PALI. Ikuti petunjuknya pada website yang ada dan jawab sebenar-benarnya," ajak Husni Zaelani. 

Kembali pada kegiatan kebijakan kependudukan, Husni Zaelani juga memaparkan bahwa dengan adanya penyelenggaraan administrasi kependudukan yang mengalami perubahan seperti persyaratan, tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, formulir, blanko KK serta blanko akta pencatatan sipil dan perlu diketahui juga blanko KK dan akta pencatatan sipil sekarang sudah ditandatangani melalui tanda tangan elektronik berupa barcode akan tetapi pada saat jaringan tidak baik maka masih menggunakan tanda tangan basah perlu dipahami seluruh masyarakat dan yang lebih penting bagi aparatur pemerintah mendasari sosialisasi itu dilaksanakan secara estafet di seluruh kecamatan. 

Pada paparannya juga, Husni Zaelani menyebutkan bahwa masyarakat dan aparatur pemerintah harus paham dengan adanya perubahan beberapa kebijakan dalam mengurus administrasi kependudukan. 

"Sosialisi itu sangat penting untuk menertibkan penduduk secara administrasi, seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan juga untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih layak bagi penduduk PALI. Sehingga dalam rangka mewujudkan tertib adminduk dan meningkatkan kualitas pelayanan adminduk dan pencatatan sipil yang inovatif, mudah, cepat, akurat dan gratis dengan tujuan memberikan kemudahan dan kepuasan kepada masyarakat menuju PALI cemerlang Disdukcapil PALI melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan," papar Husni Zaelani.

Sosialisasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang inovatif, cepat akurat dan gratis dengan tujuan membahagiakan rakyat atau masyarakat itu dipaparkan Husni Zaelani bahwa bentuk komitmen Disdukcapil dalam rangka meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan dan masyarakat serta peningkatan pelayanan publik.

Husni Zaelani kembali menyampaikan bahwa dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir, cukup melihat keaslian dan keabsahan dokumen kependudukan dengan cara QR code di scan menggunakan aplikasi verifikasi elektronik (BSrE).

"Dan sejak bulan juli 2020 blanko KK serta akta pencatatan sipil akan diganti dengan kertas HVS 80 gram sesuaikan dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam adminduk, sehingga perlu diinformasikan dan disosiasikan," tambahnya.  

Kegiatan itu juga sangat diperlukan mengingat diungkapkan Husni Zaelani, masih banyaknya aparatur pemerintah dan masyarakat yang belum memahami dengan benar tentang adminduk dengan baik dari segi prosedur, persyaratan maupun kebijakan-kebijakan kegiatan inovasi lainnya yang berhubungan dengan pelayanan adminduk dan sangat penting untuk masyarakat agar informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil dapat dipahami. 

"Kebijakan yang berhubungan dengan pelayanan adminduk yang tidak dipahami bisa menyebabkan terlambatnya proses penertiban dokumen kependudukan sehingga tertib administrasi kependudukan di kabupaten PALI terhambat," tandasnya. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts