Awas! Money Politik Bakal Seret Pelakunya Huni Sel Selama 6 Tahun, Berikut Paparan Bawaslu PALI

PALI, SININEWS.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mengingatkan seluruh warga Bumi Serepat Serasan untuk hindari praktek money politik atau menjanjikan maupun memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan kepada calon tentu saat proses Pilkada tahun 2020 ini. 

Ancamannya pun cukup membuat nyali ciut, lantaran bagi pelakunya bakal dijerat pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016.

Hal itu diungkapkan ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam saat memberikan pesan kepada petugas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang ada dalam wilayah Kecamatan Penukal pasca dilantik oleh Panwascam setempat, Rabu (18/3), yang dihadiri ketua dan anggota Bawaslu PALI, Camat Penukal diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan juga kepala Desa Spantan Jaya serta dari Polsek Penukal Abab.

Menurut Heru Muharam bahwa pelaku yang nekat menyebarkan money politik bakal terancam kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar. 

"Untuk itu kami himbau kepada PKD yang telah dilantik awasi. Karena PKD merupakan pengawas Kelurahan/Desa yang siap menjalankan tugas untuk mengamankan wilayahnya masing-masing. Pengawasan lebih difokuskan kepada money politik, isu sara dan hoaks juga ujaran kebencian," pesan Ketua Bawaslu PALI. 

Netralitas ASN, Polri,TNI dan kepala desa serta perangkatnya, juga ditekankan Heru Muharam harus tetap dipantau. 

"Sesuai dengan wewenang Bawaslu, PKD harus menjalankan pencegahan, pengawasan dan penindakan ketika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada 2020 pada wilayah masing-masing di kabupaten PALI," tandasnya. 

Heru Muharom juga mengajak PKD terpilih yang telah dilantik untuk jalin koordinasi dengan stakeholder dalam melaksanakan tugasnya. 

"Ingat, tugas kita adalah mengawasi. Untuk itu kita juga wajib netral dan jangan ada keberpihakan. Jaga marwah kita serta laksanakan tugas dengan mengacu pada aturan yang ada," tutupnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts