PALI, SININEWS.COM -- Tim Srigala Polsek Penukal Abab berhasil melumpuhkan Rio Revaldo (23) warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI dengan memberikan hadiah timah panas dibagian kakinya lantaran berusaha melawan petugas kepolisian yang hendak menangkapnya.
Tersangka Rio ini memang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Penukal Abab lantaran diduga sebagai pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Pelaku ini juga mengantongi dua laporan korbannya dengan bukti LP/B/38/II/2020/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 20 Februari 2020.
dan LP/B/40/II/2020/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 21 Februari 2020 terkait.
Hal itu diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian bahwa awal mula kejadian pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang kerumah di Desa Betung Kecamatan Abab.
Sesampainya di Desa Betung, pelaku mengajak kedua temannya dan korban menuju Basecamp, namun di jalan Lokasi PT. PHE Raja Tempirai wilayah Desa Betung, tiba-tiba pelaku Rio mencekik leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan sebelah kiri, sementara teman Rio yang berada di depan korban mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri dan menyerahkan pisau tersebut pelaku Rio.
Kemudian pelaku Rio mengalungkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan teman pelaku yang lain mengancam dengan senjata api rakitan ke kening korban. Salah satu pelaku berhasil mengambil handphone merek Blackberry dan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Korban melakukan perlawanan dan berhasil mendapatkan pisau pelaku Rio, kemudian korban berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah dan memar di punggung belakang akibat dipukul kayu, kerugian materil lebih kurang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.
Setelah LP masuk, kemudian pada Rabu tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 02.00 WIB, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku Rio yang merupakan salah satu DPO Polsek Penukal Abab sedang menonton Organ Tunggal di Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian SH memerintahkan Ipda Taufik Hidayat selaku Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP sekira pukul 03.15 WIB, memang benar pelaku tersebut sedang menonton Orgen Tunggal dan selanjutnya Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yang dipimpin oleh Ipda Taufik Hidayat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Akan tetapi pelaku berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap pelaku selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan selanjutnya dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut.
"Saat ini kita tengah melakukan pengembangan kasus terhadap para pelaku, melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan sita barang bukti serta memburu pelaku lainnya. Adapun BB yang disita berupa 1 (satu) bilah pisau warna hitam kecokelatan dengan panjang kurang lebih 15 (lima belas) cm, bergagang kayu warna cokelat. Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun," tandasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment