PALI, SININEWS.COM -- Sikap cemen dilakukan Joni Riyanto (33) warga Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Pasalnya, pria dengan postur tegap ini rupanya hanya berani menganiaya istrinya lantaran gegara titahnya tidak dituruti Joni tega mencekik dan mengancam hendak menusuk (nujah) sang istri dengan sebilah pisau.
Karuan saja, atas perbuatannya itu memaksa sang istri melapor ke Mapolsek Talang Ubi karena mendapat perlakukan yang kasar juga terancam.
Setelah sang istri melapor, langsung ditindaklanjuti Tim Elang Polsek Talang Ubi dengan menciduk Joni dan menggelandangnya masuk sel tahanan Polsek Talang Ubi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah bahwa pelaku Joni ditangkap berdasarkan laporan korbannya atas nama Eli Erniati (29) warga Talang Nanas dengan bukti LP/B/55/III/2020/Sumsel/Res. PALI/Sek.Talang Ubi, Tgl 05 Maret 2020.
"Hari ini sekitar pukul 09.00 WIB kita dapat mengungkap kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Yuliansyah, Senin (9/3).
Kejadian itu dijelaskan Yuliansyah bawa
berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira Pukul 21.00 WIB, saat pelaku Joni (suami sah korban) menyuruh korban untuk berhenti bekerja di warung mie pangsit.
Namun karena korban tidak mau, lalu terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Setelah itu pelaku merasa emosi dan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dari pinggang sebelah kiri pelaku.
Kemudian pelaku mencekik leher korban menggunakan tangan kirinya sambil mengacungkan 1 (satu) bilah pisau ke arah badan korban. Atas kejadian itu korban mengalami luka lecet dibagian leher akibat di cekik oleh pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.
"Setelah penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi kemudian Tim elang Buser Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan didapatilah informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Talang Nanas. Kemudian anggota Buser dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda A. IRZAN SIMBOLON, SH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian pelaku berhasil ditangkap," jelas Kapolsek Talang Ubi.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa
- 1 ( satu) bilah pisau terbuat dari besi cap "Garpu", ujung runcing, mata tajam, gagang terbuat dari kayu warna coklat.
- hasil Visum dari RSUD PALI. (sn)
No comments:
Post a Comment