Meski Kerap Hujan, Penanggulangan Api Terus Dilakukan

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Meskipun saat ini masih bisa dikatakan masuk dalam musim penghujan, namun pencegahan dan sosialisasi mengenai penanggulanan dini kebakaran hutan terus gencar dilakukan kepada masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan.

Dalam hal ini, PT. Musi Hutan Persada terus melakukan sosialisasi guna menjaga dan melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kali ini sosialisasi dilakukan dengan melibatkan beberapa stakeholder terkait diantaranya polisi,TNI,dan KPH. 

Kegiatan sosialisasi terpadu ini dilakukan dari tanggal 10 - 13 maret 2020 di 4 lokasi yaitu Kelurahan Veteran Jaya Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Dusun Sinar Harapan, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan warga sebanyak 50 orang pada masing-masing desa. Dari Jumlah 50 orang ini diharapkan bisa menjadi penyambung informasi kepada para warga lainnya akan bahaya dan cara pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

GM Fire Protection Ir. Agung Setyabudi didampingi Fire External Communication Head Alioeng Bararata Sakti.SH mengatakan, kegiatan sosialisasi terpadu ini adalah agenda tahunan Divisi Fire Protection menjelang musim kemarau.

“Kegiatan ini sebagai sarana penyadar tahuan kepada masyarakat. Dan diharapkan bisa mengingatkan kembali tentang larangan pembakaran kebun dan lahan seperti yang tercantum dalam Maklumat Bersama terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Agung.


Dalam maklumat Nomor : PKS.3/MENLHK/PHLHK/GKM.3/2/2020 lanjut Agung, dan Nomor : Mak/01/II/2020 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan, sangksi berat dikenakan kepada orang per orang maupun perusahaan apabila melakukan pelanggaran.

“Jadi kita mengingatkan kembali kepada masyarakat dan warga yang berada di dekat hutan akan sangksi yang diterima apabila melakukan pemabakaran guna membuka lahan baru. Bukan hanya sanksi pidana, sangksi sosial juga tidak bisa diabaikan. Karena hal tersebut bisa merugikan banyak orang,” pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts