Pelaku Begal Ini Nyerah Ditangan Tim Kelambit Hitam Polres PALI

PALI, SININEWS.COM - Tim Kelambit Hitam Polres PALI berhasil meringkus Aldebi alias Debi (35) warga Desa lais kampung II Kabupaten Musibanyuasin, diduga sebagai salah satu kawanan pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi pada Rabu (11/3) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP/ B - 61  / III / 2020 / Sumsel /Sek. Talang Ubi Res. PALI tanggal 10 Maret 2020.

Dimana aksi pelaku dan kawanannya dilakukan pada Selasa tanggal 10 Maret 2020, sekira pukul 08.00 WIB dengan TKP di Jalan Pertamina Dusun III Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI terhadap korbannya Marsolin, warga Desa Suka Maju yang hendak menuju kota Pendopo. 

Aksi pelaku Debi ini dilakukan bersama dua temannya yang saat ini ditetapkan DPO. Saat beraksi kawanan itu mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3497 PAA dan satu buah tas yang berisikan 1 buah HP Samsung, ketika korban sedang melintas dari jalan desa Suka Maju menuju Talang Ubi Pendopo dengan cara menyetop dan menodongkan satu pucuk senjata api laras pendek kearah dada korban. 

"Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi," ungkap Kapolres, Kamis (12/3).

Setelah mendapat laporan, dijelaskan Kapolres bahwa pada Rabu tanggal 11 Maret 2020 Tim Kelambit Hitam mendapatkan informasi dari  informen bahwa pelaku Debi sedang berada di dalam rumah warga yang bertempat di desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab.

Dari informasi tersebut tim Kelambit Hitam langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut sudah A1 tim Kelambit Hitam yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi dan Kanit Pidum Res PALI Ipda Arzuan , SH beserta anggota berangkat menuju Desa Tanjung Kurung dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pada saat itu pelaku sedang berada di dalam warung pondok yang dijadikan tempat persembunyian para pelaku kejahatan tersebut. Ketika pelaku akan di amanakan pelaku sempat ada perlawanan terhadap anggota namun kemudian pelaku bisa diamankan dan pelaku langsung digelandang ke Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir," terangnya. 

Dalam penangkapan pelaku Debi turut diamankan barang bukti milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam  No.Pol BG 3497 PAA dan 1 (satu) buah masker warna merah muda.

"Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk pelaku lain kita lakukan pengejaran," tandas Kapolres. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts