Pekerja PT.GPEC Turun Kejalan, Tuntut Kenaikan Upah hingga Jam Kerja Tak Sesuai Waktu

Foto : Ist / Ratusan Serikat Pekerja PT.GPEC saat berorasi menuntut pihak perusahaan,
MUARA ENIM, SININEWS.COM – Ratusan masa dari Serikat Pekerja PT.GPEC kembali berunjuk rasa didepan pintu gerbang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, selasa (10/3/20) 

Bersama Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) dan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Sumatera Selatan ratusan pekerja yang mengaku telah dizolimi oleh perusahaan asal China itu menuntut keadilan bagi para pekerja pribumi Aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi pekerja di perusahaan pembangkit listrik dengan bahan batubara itu telah berlangsung selama dua hari karena hingga berita ini diturunkan belum ada kesepakatan dari perusahaan dan pekerja buruh 
SIMAK VIDEO LENGKAPNYA, KLIK LINK
Beberapa tuntutan Serikat Pekerja PT.GPEC antara lain menuntut agar para pekerja yang sebelumnya telah di berhentikan (PHK) secara sepihak untuk segera diaktifkan kembali, meminta perusahaan membayarkan upah bagi pekerja yang telah di PHK, meminta upah lembur kepada seluruh karyawan, menuntut agar perusahaan memberikan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) untuk karyawan disaat bekerja, dan meminta seluruh tenaga kerja PT.GPEC diikut sertakan dalam jaminan kesehatan (BPJS) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga masa menuntut agar perusahaan mengangkat seluruh pekerja PT.GPEC menjadi peserta PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu 

Sementara itu, Komite Eksekutif Federasi SERBUK Indonesia Fajar Setyo Nugroho mengatakan Mediator Ketenegakerjaan telah menyampaikan semua jenis pelanggaran yang dilakaukan oleh perusahaan yang meminta status hubungan kerja yang demi hukum menjadi PKWTT dan mempekerjakan kembali 12 orang buruh yang dipecat secara sepihak. 

“kami minta perusahaan adil dengan pekerja pribumi, semua buruh wajib diikut sertakan dalam jaminan kesehatan dan mengubah status pekerja menjadi PKWTT” tegasnya 

Dari pantauan media sininews.com beberapa perwakilan serikat buruh merasa kecewa dengan tindakan pihak perusahaan yang mengaku tidak tunduk dengan hukum dan peraturan yang ada di Indonesia dan Serikat Buruh PT.GPEC hingga saat ini masih terus melakukan perlawanan dengan akan memperpanjang jadwal unjuk rasa hingga 17 maret mendatang

“Kami akan perpanjang mogok kerja hingga 17 Maret 2020“ Ucap Tajudin pengurus Serikat Pekerja PT.GPEC 

Terpisah, Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengamanan terkait aksi pekerja dan akan terus melakukan pengawalan agar tidak terjadi aksi anarkis 

“ya silahkan saja berunjuk rasa asalkan masih dalam hal yang wajar dan ikuti aturan yang ada, kita tetap melakukan keamanan” tegasnya 

Diketahui saat ini pihak perusahaan telah melakukan mediasi namun hingga saat ini belum menemui kesepakatan antara pekerja dan menurut informasi saat ini pihak perusahaan telah berkordinasi dengan Disnaker Kabupaten Muara Enim (tau/sn)  
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts