Foto : Sejumlah warga Prabumulih saat menutup akses jalan perbatasan Muara Enim akibat pembatasan akses masuk warga zona merah covid-19, selasa (8/4/20)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Puluhan warga Kota Prabumulih melakukan aksi protes dijalan perbatasan dengan Kabupaten Muara Enim di simpang tiga depan Stasiun Pengumpul (SP3) PT.Pertamina Asset II, selasa (8/4/20)
Aksi tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim yang secara tegas menolak warga Prabumulih beraktifitas didaerah tersebut demi memutus penyebaran virus corona dieases (covid-19)
Penolakan warga Prabumulih memasuki daerah Muara Enim berdampak terhadap perekonomian masyarakat diantaranya ratusan pekerja dari sembilan subkontrak perusahaan PLTU PT.GHEMMI yang ada di Desa Gunung Raja dirumahkan
SIMAK VIDEO LENGKAPNYA,KLIK LINK
Seluruh karyawan perusahaan PLTU Simpang Belimbing Desa Gunung Raja yang berasal dari Prabumulih dikarantina selama dua minggu kedepan, sejumlah pekerja mengaku resah dengan kebijakan Pemerintah setempat yang mengisolasi karena dampak zona merah yang ditetapkan Dinas Kesehatan RI terhadap kota nanas itu dinilai tidak adil
Fauzi, salah satu warga Kota Prabumulih mengaku kebijakan pemerintah dinilai tebang pilih, pasalnya warga Desa Gunung Raja Muara Enim dengan bebas memasuki wilayah Prabhmulih yang telah ditetapkan sebagai zona merah
"Sebagai bentuk respon kami warga Prabumulih juga telah menutup akses perbatasan Muara Enim” tegasnya seraya mengatakan saat ini banyak warga Prabumulih dilarang untuk mencari nafkah diwilayah tersebut
Akibat ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai wilayah zona merah penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengeluarkan surat edaran kedesa-desa untuk membatasi aktifitas warga Prabumulih
Sementara itu, Armanto Kepala Desa Gunung Raja melalui Kepala Dusun I Desa Gunung Raja Julius mengatakan berdasarkan perintah untuk saat ini tak hanya pedagang, seluruh warga Prabumulih tidak diperbolehkan beraktifitas diwilayah Muara Enim
“saat ini kita sedang karantina wilayah selama 14 hari, untuk sementara waktu warga Prabumulih tidak boleh masuk apalagi Kota Prabumulih ditetapkan zona merah” Ungkapnya
Kendati demikian Kadus I menjelaskan peraturan tersebut tidak baku dengan kata lain warga Prabumulih yang masuk kewilayahnya jika bersifat penting maka pihaknya akan memperbolehkan masuk
"Kalau penting ya kita persilahkan masuk, setelah melewati pengecekan di Pos pantau Covid-19 yang telah disediakan Pemerintah Desa” lanjutnya
Dari pantau media ini sejumlah warga Prabumulih berjaga-jaga diperbatasan untuk menjaga warga Muara Enim yang masuk wilayah zona merah, aksi spontanitas tersebut sempat terjadi kericuhan antar pengguna jalan lainnya yang menolak diputar arah untuk tidak melewati wilayah perbatasan, namun hal tersebut tak berlangsung lama (tau/sn)
No comments:
Post a Comment