Berulah Lagi, Residivis ini Dihadiahi Timah Panas

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Tim TRABAZZ  Polsek Gunung Megang  mengamankan seorang pelaku yang sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pkl. 09.30 wib bertempat di warung milik pelapor bernama Hendriansyah (43 tahun) Dusun V Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.

Pelaku tersebut diketahui bernama Dani Esa Putra Alias Dandi, umur 19 tahun, berdomisi Kec. Belimbing Kab. Muara Enim dan mengaku melakukan pencurian tersebut dengan satu temannya berinisial R yang masih dalam pengejaran Polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejidian tersebut bermula korban pada saat hendak membuka warung  miliknya dan diketahuinya bahwa telah terjadi kehilangan dan diduga para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara membobol atap dan pelafon warung milik korban dengan menggunakan alat, 

Lalu masuk kedalam warung dan mengambil barang-barang milik korban berupa : 4 (empat) pack rokok sampurna besar dan kecil, 2 (dua) pack rokok surya, 2 (dua) pack rokok evolution, 1 (satu) pack rokok magnum besar, 5 (lima) pack rokok magnum kecil, 5 (lima) pack rokok sampurna mentol, 1 (satu) pack rokok clas mild besar serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Penangkapan pelaku tersebut dilakuan pada hari ini Rabu tanggal 08 April 2020 sekira pkl. 14.30 wib bertempat di Desa Tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, bermula pada saat Team Trabazz Polsek Gunung Megang  melakukan Peyelidikan, kemudian Tiem Trabazz mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut berada di Desa Tanjung Terang yang mana sebelumnya nama-nama pelaku tersebut diatas telah diketahui oleh Team trabazz, 

Lalu Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE langsung berangkat ketempat tersebut  melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga diberikan tindakan tegas  Kepolisian yang terarah dan terukur, selanjutnya pelaku tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan Polsek gunung megang terkait dalam perkara tersebut yaitu Barang bukti 1 (satu) buah gunting besar (alat pelaku), 1 (satu) buah mata gergaji besi (alat pelaku), 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau (alat pelaku) dan 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu bertuliskan concept.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Gunung Megeng Akp Herli Setiawan, SH, MH membenarkan penangkapan tersangka tersebut "pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek gunung megang guna diproses lebih lanjut"

"Pelaku tersebut  merupakan residivis kasus 363 KUHP di Polsek Gunung Gunung Megang", tutup Kapolsek.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts