Polsek Indralaya Bongkar Sindikat Pelaku Curas Bermodus Tebar Paku di Jalan Raya

INDRALAYA, SININEWS.COM - Jajaran personil Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) bersama unit Res Polsek Indralaya yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Helmi Ardianysah SH, berhasil mengamankan tiga orang pelaku sindikat pencurian kekerasan (curas) dengan modus tebar pelaku di jalan raya. Tiga orang pelaku tersebut antara lain yakni tersangka Mustardi (36), Abu Daud (22).

Keduanya tercatat warga Desa Sukaraja Kecamatan Indralaya Selatan serta tersangka Akbar (18) warga Desa Ulak Baru Kecamatan Tanjung Raja. Ketiganya diamankan petugas pada Sabtu dinihari (18/4) pukul 02.00 di TKP Jalintim Indralaya - Kayuagung tepatnya di Desa Sukaraja Baru Kecamatan Indralaya Selatan. Ketiganya diamankan saat menjalankan aksi curas terhadap korban Syafriwandi (55), seorang sopir truk ekspedisi. 

"Ketiga tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIk melalui Kapolsek Indralaya AKP Helmy Ardianyah SH, Senin (20/4). Ketiga pelaku curas tersebut masing-masing dengan sebutir timah panas pada bagian betis. Karena berusaha melawan saat dilakukan penyergapan oleh pihak Kepolisian.

Dari ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone selluler hasil rampasan milik korban Syafriwandi, empat bilah senjata tajam (sajam) masing-masing jenis parang dan pisau, dua buah potongan besi paku (ranjau), dua buah potongan besi paku payung sepanjang 70 cm serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fiz R warna silver. 

Dijelaskan AKP Helmy, kronologis kejadian berawal pada Sabtu dinihari (18/4) pukul 02.00 TKP di Jalintim Indralaya - Kayuagung Desa Sukaraja Baru Indralaya Selatan, korban Syafriwandi (55) sopir truk ekspedisi.

Saat itu, truk yang dikendarainya mengalami pecah ban dan korban seketika berusaha hendak mengganti ban yang pecah tersebut. Lalu dihampiri oleh tiga tersangka Mustardi, Abu Daud dan tersangka Akbar. Ketiga tersangka meminta uang kepada korban senilai Rp 50 ribu. 

Namun tidak dikasih oleh korban. Kemudian para pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menodongkan kepada korban sembari mengancam dengan sebilah besi berukuran panjang. Para pelaku memaksa meminta uang senilai Rp 1.6 juta beserta ponsel. Merasa terdesak, korban pun menuruti kemauan pelaku. 

Beruntung saat itu, diwaktu yang sama datanglah sejumlah petugas Kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di lokasi. 

"Tersangka pun berhasil kita amankan bersama barang bukti dan kini sudah mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek," tegas Kapolsek AKP Helmy Ardiansyah SH seraya menegaskan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sementara dari pengakuan pelaku, uang hasil rampasan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pesta narkoba bersama.(Ber)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts