Ini Kewajiban warga saat PSBB dan Waktu Jualan Diperbolehkan

Video : Dokumen sininews.com
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih berdampak pada ekonomi, khususnya para pedagang dijalan Jenderal Sudirman yang terpantau mulai sepi, kamis (28/5) 

PSBB yang membatasi kegiatan sosial itu masih banyak warga yang belum paham dan mengerti apa saja yang wajib dilakukan saat penerapan PSBB 

Pembatasan dan kewajiban bagi pengendara : 
  1. Wajib memakai masker saat keluar rumah 
  2. Pengendara motor pribadi hanya diperbolehkan maksimal 2 orang (keluar rumah jika penting untuk pemenuhan kebutuhan pokok saja) 
  3. Pengendara motor ojek online hanya diperbolehkan 1 orang 
  4. Mobil kecil (2 baris) hanya diperbolehkan 3 orang penumpang 
  5. Mobil sedang (3 baris) hanya diperbolehkan 4 orang penumpang 
Penerapan PSBB bagi warga Prabumulih yang bekerja diluar kota akan diperiksa kartu identitas KTP (id card) atau surat keterangan dari tempat kerja dan diwajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh saat melewati pos chek poin

Penerapan PSBB bagi warga luar kota yang akan memasuki wilayah Kota Prabumulih antara lain diperbolehkan melewati jalur alternatif (jalan lingkar) namun sebelumnya harus mentaati peraturatan setelah dilakukan pengecekan dipos oleh petugas Kepolisian, TNI, Pol PP, Dishub dan Tim Kesehatan 

Sementara itu, Koordinator PSBB Drs.Mulyadi Musa,M.Si saat dihubungi melalui WA mengatakan Untuk penerapan waktu bagi para pedagang saat PSBB Pemerintah Kota Prabumulih menerapkan peraturan melalui Perwako PSBB Nomor 49 Tahun 2020 diantaranya Pembatasan Jam Operasional dalam melayani pemenuhan Kebutuhan pokok penduduk, maka Pasar Pagi, Pasar Tradisional Modern, Toko Kelontong, Warung, Rumah Makan tetap beroperasi dengan ketentuan : 
  • Toko/warung/rumah makan, Buka pukul ; 09.00 – 20.00 WIB 
  • Pasar Pagi Buka Pukul : 04.00 – 07.00 WIB
  • Pasar Tradisional Buka Pukul ; 07.00 – 17.00 WIB 
  • Pasar Modern Buka Pukul ; 10.00 – 20.00 WIB 
  • Untuk Pedagang Agen/Pengepul di Pasar Pagi PTM Kota Prabumulih di alihkan / di pindahkan ke Terminal Type B Jalan Lingkar Kota Prabumulih. 
Peraturan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 membatasi setiap kegiatan berdagang selama penerapan PSBB pada jam 20.00 wib malam sudah tidak diperbolehkan lagi ada aktifitas transaksi jual beli, jika melanggar pihak petugas akan memberikan teguran lisan, tulisan hingga tindakan pemberian sanksi kepada pemilik toko (tau/sn).
Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap