Istri Demam Anak Kandung Digarap Hingga Hamil, Sang Ayah Huni Sel Polsek Talang Ubi


PALI --  Tak kuasa membendung hasrat libidonya, akal sehat RS (34) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) seketika sirna ketika melihat Bunga (nama samaran) yang tak lain anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

RS tega menggagahi anak kandungnya ketika berada di kebunnya saat sang istri demam. Akibat perbuatannya itu, sang anak hamil satu bulan dua minggu, sementara RS kini ditangkap tim Elang Polsek Talang Ubi dan harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara diatas 20 tahun.

Di jelaskan Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi SIK, bahwa kronologis kejadian bermula dari pelaku RS yang tak mampu menahan nafsu saat melihat perkembangan pertumbuhan anak kandunya (korban) yang mulai dewasa.

"Dari keterangan, pelaku RS nafsu melihat anaknya sendiri. Pernah, suatu saat pelaku memegang dan mengeluarkan kemaluanya, dihadapan korban, kemudian pelaku menyuruh korban untuk memegangnya, akan tetapi ditolak oleh korban," jelas Kapolres PALI, Jumat (5/6).

Ditambahkannya pelaku meminta korban untuk membantunya menyadap karet, saat itulah pelaku semakin nafsu melihat korban, dan menanyakan korban masih perawan atau tidak.

"Saat di kebun itulah pelaku membujuk korban untuk di tes masih perawan atau tidak. Namun, korban menolak dan kemudian korban mau berlari, tetapi tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu pelaku yang tak tertahankan nafsu langsung merobohkan tubuh korban ketanah dan langsung menindih korban," jelasnya

Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali, dilokasi yang sama. Hingga pada Jum'at (17/4) lalu, saat pelaku menyetubuhi korban yang kedua kalinya, pelaku mengeluarkan cairan sperman didalam kemaluan korban.

"Setelah korban merasakan kejanggalan setelah kejadian itu, dengan di dampingi Ibunya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi, selanjutnya diarahkan untuk visum," beber Kapolres

Setelah Penyidik menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengambil hasil visum pada Kamis (4/6/2020), lalu petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku, serta mendapakan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada diumahnya.

"Setalah mendapatkan informasi, Team Elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang SH, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita kenakan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara," tandasnya. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts