PALI -- Masa pendaftaran pasangan calon (paslon) dari jalur partai politik akan dibuka mulai tanggal 4 - 6 September 2020 mendatang. Hal itu diketahui setelah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tanggal 15 Juni 2020.
Dikatakan Ketua KPUD Kabupaten PALI Sunario, SE, Senin (15/6/2020) bahwa berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2020, tahapan yang sempat tertunda akibat pandemic covid-19 mulai berlaku kembali sejak hari ini (15/6/2020).
"Dan untuk masa pendaftaran paslon dari jalur Parpol akan dibuka pada tanggal 4 - 6 September 2020," ungkap Sunario.
Lebih lanjut, Sunario juga menuturkan bahwa hari ini juga (Senin, red) badan adhoc mulai diaktifkan kembali.
"Seperti PPK, PPS, dan sekretariat PPK dan sekretariat PPS. selain itu, kita juga akan membentuk Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dibentuk pada tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2020 dan masa kerja PPDP hanya satu bulan terhitung sejak tanggal 15 juli sampai 13 Agustus 2020," tambahnya.
"Perlu diingatkan kembali kepada masyarakat di Kabupaten PALI, bahwa pelaksanaan Pilkada akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk kami meminta kepada masyarakat, ayo kita sukseskan Pilkada PALI 2020 ini dengan berpartisipasi aktif untuk datang ke TPS, pilihan anda menentukan masa depan PALl lima tahun ke depan," pungkasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment