Waspada! Polres PALI Gulung Pengedar Uang Palsu

PALI -- Rino Ardino (41) dan Taeng (38) keduanya warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu. 

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi didampingi Kasat Reskrim Polres PALI dan Kanit Pidsus bahwa dua pelaku ini diamankan polisi ketika tengah bertransaksi di sebuah warung di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal pada Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Dimana modus pelaku ini dengan cara membeli sebungkus rokok seharga Rp 15.000 dan dibayar dengan uang diduga palsu pecahan Rp 100.000. Kemudian pemilik warung berteriak kepada tersangka bahwa uang tersebut  palsu yang kebetulan saat itu ada anggota Kepolisian Polres PALI tengah lakukan patroli rutin yang langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah).

"Dua pelaku berhasil ditangkap saat bertransaksi. Pelaku kita jerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan4, Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tandas Kapolres PALI, Jumat (26/6).

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akui bahwa uang diduga palsu itu diperoleh dari seseorang, yang saat ini orang tersebut kita tetapkan sebagai DPO. 

"Saat ini kita tengah mengembangkan dimana tempat produksi cetak uang palsu tersebut yang diduga diketahui oleh orang yang memasok uang palsu tersebut yang ditetapkan DPO," terang Yudhi Suharyadi. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts