Dikatakan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam bahwa rapid tes wajib dijalani seluruh pengawas ad hoc agar saat pelaksanaan pengawasan setiap proses tahapan Pilkada seluruh pengawas aman dari Covid-19.
"Ini untuk memastikan anggota pengawas ad hoc tidak terkonfimasi virus corona sesusai dengan anjuran Bawaslu RI. Karena saat ini kita menggelar Pilkada dalam situasi pandemi corona," ungkap Heru Muharam didampingi dua komisioner Bawaslu PALI, Iwan Dedi dan Basrul SAP.
Untuk jumlah anggota pengawas ad hoc yang jalani rapid tes disebutkan Heru Muharam ada 71 orang PKD, 15 Panwascam dan 15 orang staff di Bawaslu Kabupaten.
"Disamping pengawas ad hoc, dalam jajaran Bawaslu kabupaten PALI juga harus jalani rapid tes. Ini dimaksudkan seluruh jajaran Bawaslu dari Kabupaten sampai tingkat desa aman dari kasus Covid-19," tukasnya.
Untuk hasilnya nanti, diharapkan Heru Muharam seluruhnya non reaktif. Tetapi apabila ada yang reaktif Heru Muharam menyerahkan ke tim medis untuk ditindaklanjuti sesuai standar Covid-19.
"Kalau ada yang reaktif, apakah harus diganti atau tidak, kita akan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Karena belum ada regulasi yang mengatur hal itu. Namun kita tetap patuhi anjuran pemerintah sesuai protokol kesehatan, dimana apabila ada yang reaktif setelah lalui rapid tes maka kami akan serahkan ke tim medis untuk dilanjutkan swab tes," tandasnya. (sn/ril)
No comments:
Post a Comment