Tak Lagi Blanko Khusus, Kini Akta KK Dicetak di Kertas HVS

PRABUMULIH –   Blanko KK dan Akta yang sebelumnya dicetak menggunakan blanko security, kini di hanya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4, dan disertai Barcode atau TTE (Tanda Tangan Elektronik).

Cetak KK akta di kertas HVS sudah berlaku sejak awal Juli 2020.  Dimana perubahan berdasarkan Surat edaran yang tertuang dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.

“Sesuai arahan Ditjen Dukcapil bahwa KK dan Akta saat ini di cetak di kertas Hvs 80 gram ukuran A4, dan tidak lagi dicetak menggunakan kertas security. Ini berlaku seluruh bukan hanya Prabumulih saja,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih Haryadi SH.

Akibat perubahan itu terangnya, meski ada kelemahan seperti mudah rusak namun dengan dicetak dikertas HVS pengadaan blanko tak lagi menunggu dari pusat. “Kita bisa pengadaan kertas sendiri jadi tak harus menunggu. Dan kalau sudah buat Akta KK hendaknya segera dilaminating supaya tidak rusak,” ungkapnya.

Dikatakannya, meski dicetak dikertas biasa namun akta dan kk tetap sulit dipalsukan, karena memiliki tanda tangan khusus. “Ada barcode, jadi tidak bisa dipalsukan,” tegasnya.

Kemudian ia melanjutkan, perubahan dari banko security ke kertas HVS, tak lain bertujuan untuk mempermudah masyarakat. “Kalau misal hilang bisa mudah dan cepat diganti, jadi akan lebih mudah,” tukasnya.(SN)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts