Daftarkan Paslon pada Pilkada PALI ke KPU Sebaiknya Parpol Pengusung Tidak Membawa Massa, Begini Penjelasannya

PALI -- Hingar bingar pesta demokrasi jelang pemilihan kepala daerah di Bumi Serepat Serasan sudah mulai terasa, sebagian besar partai politik sepertinya sudah menentukan dukungannya terhadap bakal pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Terlebih jelang pembukaan pendaftaran berkas pencalonan, suhu perpolitikan di PALI kian terasa. Karena sesuai tahapan, pengumuman persyaratan bakal paslon dilakukan pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020, sementara penerimaan berkas pendaftaran dimulai tanggal 4-6 September 2020.

Untuk persiapan pembukaan penerimaan berkas pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI pada Selasa (25/8) mengumpulkan seluruh partai politik untuk rapat koordinasi terkait pendaftaran pasangan calon.

Dalam rakor tersebut terkuak bahwa pada Pilkada kali ini lain dari yang lain. Pasalnya gelaran pesta demokrasi berada di tengah pandemi corona yang harus mengedepankan keselamatan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Termasuk saat mengantarkan pasangan calon saat mendaftar ke KPU. Dimana biasanya, parpol pengusung membawa massa mengantarkan kandidatnya. Tetapi kali ini Ketua KPU PALI, Sunario SE menyarankan sebaiknya hal itu tidak dilakukan dan memilih melalui virtual supaya pendukung lainnya bisa menyaksikan momen istimewa itu dari rumah supaya menghindari kerumunan agar penyebaran virus corona bisa dicegah.

"Sesuai PKPU no 6 tahun 2020, dimana setiap kegiatan dalam melaksanakan tahapan Pilkada harus mengutamakan protokol kesehatan. Untuk pendaftaran disarankan parpol pengusung tidak membawa masa dalam jumlah banyak, lebih baik melalui daring atau aplikasi lainnya sehingga pendukung bisa melihat dari rumah," terang Sunario saat rakor. 

Disamping mengedepankan protokol kesehatan, Sunario juga menjelaskan bahwa bahwa rakor jelang pembukaan penerimaan berkas pendaftaran sangat penting diikuti seluruh parpol. Pasalnya menurut Sunario bakal Paslon pada Pilkada PALI tidak ada dari independen. 

"Tentunya persiapan-persiapan jelang pendaftaran harus dilakukan supaya tercipta suasana damai agar menciptakan pilkada di PALI yang kedua dengan hasil yang baik, yang memberikan manfaat bagi kemaslahatan untuk masyarakat PALI. Karena tidak ada calon dari perseorangan, Parpol yang mengusung bakal paslon harus memenuhi kriteria yakni harus memiliki 5 kursi di dewan, kalau belum memenuhi kriteria itu artinya parpol harus berkoalisi," jelasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts