Rusak Mobil hingga Pemerasan, Junaidi Diamankan Polisi


PRABUMULIH, SININEWS.COM - Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur mengamankan tersangka Junaidi (36), warga jalan Mayor Iskandar, Klurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur.

Junaidi diduga menjadi dalang pengrusakan mobil sekaligus pemerasan terhadap supir bernama Ahmad Fadil (42), warga Dusun I Desa Belimbing Jaya, Kabupaten Muara Enim.

Aksi tindak pidana pemerasan disertai pengrusakan itu terjadi di kawasan jalan Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis lalu (13/8/2020) pukul 01.00 WIB.

Dengan menawarkan jasa pengawalan, tersangka Junaidi bersama rekanya mengehetikan laju mobil yang dikendarai korban Ahmad Fadil.  Namun tawaran pelaku ditolak dan korban langsung tancap gas.

Merasa disepelakan, kedua pelaku kembali mengejar dengan sepeda motor dan mengehetikan laju mobil korban dari arah kanan. " Kalau tidak mau dikawal, maka harus kasih uang rokok 50 ribu," cetus pelaku.

Korban saat itu hanya menyanggupi uang RP 5.000 saja. Namun hal memicu kekesalan pelaku, hingga akhirnya pelaku Junaidi memukul bodi mobil dan kaca spion memakai kayu bulat.

Karena takut, korban akhinya pasrah saat uang senilai 65 ribu diambil paksa oleh kedua pelaku. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Prabumulih Timur. Kepada Polisi, Ia menjelaskan ciri ciri tersangka dan motor yang dikendarai keduanya.

Setelah melakukan pengusutan, Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka Junaidi. Tersangka ini berhasil diamankan dikediamanya, Jumat (14/8/2020) pukul 21.00 WIB.

Dari ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu bulat sepanjang 1 meter dan 1 unit sepeda motor honda Vario Putih BG 3224 CS.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, tersangka ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Freddy.

"Tersangka ditangkap saat berada dikediamanya. Akibat perbuatan itu, tersangka diancam pasal 368 dan 406 KUHP atas tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan pengrusakan," tegasnya. (Ard/Bio/Frd)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts