PRABUMULIH, SININEWS.COM– Tersangka berinisial M G (42) warga Jln A. Hamid no. 588 Kel. Pasar I Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih diringkus tim res Narkoba Polres Prabumulih hari Rabu pukul 17.00 Wib Berdasarkan Lp/A – 88 / VIII/ 2020/ Sumsel / Sat Resnarkoba Pbm, Tgl 05 Agustus 2020
ditangkap jajaran sat Res Narkoba Prabumulih hari Rabu 05 Agustus 2020, sekira Pukul 17.00 wib di Jalan A. Hamid No.588 Kel. Pasar I Kec. Prabumulih utara Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudramaya, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Praman SH, Rabu (05.08.2020), membenarkan penangkapan tersangka Berinisial M G (42) Rabu pukul 17.00 wib warga Jln A. Hamid no. 588 Kel. Pasar I Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudramaya, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Praman SH, Rabu (05.08.2020), membenarkan penangkapan tersangka Berinisial M G (42) Rabu pukul 17.00 wib warga Jln A. Hamid no. 588 Kel. Pasar I Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih
Dari tangan tersangka kasus narkoba ini ditemukan barang bukti 17 (tujuh belas) Paket Narkoba Jenis Sabu dgn Bruto 8,77 gram, 1 (satu) buah Hp oppo warna gold, 1 (satu) buah Hp nokia warna putih, 1 (satu) kotak plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak kayu dan Uang Rp 805.000 ( Delapan Ratus Lima Ribu rupiah).
Kasat res Narkoba menjelaskan, “Team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih di Pimpin Kanit Idik 1 SatNarkoba Polres Prabumulih mendapat informasi dr masyarakat bahwa di Jln A. Hamid Kel. Pasar I Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika.
kemudian team Opsnal Macan Pitih melakukan penyelidikan setelah akurat team Macan Putih langsung melakukan penggerbekan dirumah Tersangka M G (42) kemudian ditemukan 1 ( satu) kotak kayu warna coklat yg berisikan sabu yg di lempar Tersangka dgn tangan kiri dari lantai 2 rumah tersangka selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RD (28) ini dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya singkat.(humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar