Tim Elang Pelor Perampok Tukang Kebun Bupati PALI

PALI -- Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil meringkus Mat Sari Lekat alias Lekat (27) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lantaran nekat merampok Ujang masih warga yang sama dengan pelaku yang merupakan buruh kebun milik Bupati PALI yang berlokasi di Desa Sungai Ibul. Pelaku pun mendapat hadiah timah panas dibagian betis kanannya lantaran berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. 

Menurut Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah bahwa pelaku Lekat melakukan aksinya bersama dua temannya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku ini mengantongi dua laporan korbannya dengan bukti LP/B -136/VI/2020/Sumsel/Res PALI /Sek Tlg ubi, tgl 25 Juni 2020 dan LP/B-101/V/2020/Sumsel/Res PALI /Sek Tl Ubi, tgl 17 Mei 2020. Saat melakukan aksi terhadap korban Ujang, pelaku dibantu dua kawannya yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Talang Ubi, Kamis (6/8).

Dijelaskan Yuliansyah bahwa aksi pelaku terhadap korban Ujang terjadi pada Rabu (24/6/2020) lalu, berawal saat korban bersama istrinya sedang berada dipondok kebun Bupati PALI.

Kemudian datang pelaku Lekat bersama dua pelaku lainnya masuk melalui pintu depan rumah korban. Lalu pelaku Lekat  yang membawa sebilah parang serta dua pelaku lainnya yang masing-masing membawa senjata api rakitan, langsung mengancam korban dan istrinya serta meminta paksa kendaraan sepeda motor milik korban serta barang-barang berharga lainnya. 

Karena takut, korban merelakan barang-barang berharga miliknya dibawa kabur para pelaku. 

"Pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan dua unit handphone. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi," bebernya.

Setelah penyidik melakukan penyelidikkan maka diungkapkan Kapolsek Talang Ubi pihaknya mendapatkan informasi bahwa Lekat sedang berada ditempat persembunyiannya di hutan daerah Proteksindo Desa Sungai Ibul.

Kemudian tim Elang dipimpin oleh Ipda Bambang melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tetapi saat ditangkap pelaku mencoba menyerang petugas dengan pisau yang dipegangnya. Namun petugas dapat melumpuhkan pelaku dengan cara menembak betis pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Talang Uni berikut barang bukti guna diperiksa lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang telah dirubah mesinnya serta alat-alat sepeda motor yang telah dipreteli dan dua unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," tandasnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts