Dana Kampanye di PALI Rp 10 Milyar

PALI.SININEWS.COM -- Masuki masa kampanye, KPU Kabupaten PALI menetapkan dana kampanye setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI sebesar Rp 10 Milyar.

Hal itu berdasarkan PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang dana kampanye pilkada gubernur wakil Gubernur Bupati wakil Bupati dan wali kota dan wakil wali kota, Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Jadi benar, maksimal pengeluaran dana kampanye pada pilkada kabupaten PALI setiap paslon yaitu Rp 10 Milyar dan tidak boleh lebih dari itu. Dan tentu ini merupakan hasil musyawarah bersama dari Rapat Koordinasi yang digelar hari ini," ungkap Sunario, SE ketua KPU Kabupaten PALI, usai menggelar Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI, 9 Desember 2020, Minggu (27/9).

Sunario juga menerangkan nantinya akan ada tim audit dari lembaga independen yang akan melakukan audit terhadap pengeluaran dana kampanye setiap paslon. 

"Setiap paslon juga wajib untuk menyerahkan laporan sejak tanggal 31 September ini hingga tanggal 6 Desember selama tahapan kampanye. Setiap laporan penggunaan kampanye akan diaudit tim indpenden pasca pilkada, dan setiap paslon harus mentaati peraturan yang berlaku," tambahnya.

Rakor diikuti oleh seluruh parpol pendukung dan pengusung setiap paslon serta tim pemenangan. 

"Kami menyarankan kepada Paslon, boleh memakai Alat Peraga Kampanye (APK) dengan ketentuan tidak melebihi dari 200 % APK yang disiapkan oleh KPU. Serta berkampanye harus secara Virtual atau daring, untuk menghindari penyebaran Virus Covid 19," tutupnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts