Pendaftaran Paslon di KPU, Bawaslu PALI Ajak Pendukung Saksikan Melalui Streaming

PALI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengingatkan bakal pasangan calon Bupati dan wakil bupati PALI serta partai pengusung serta pendukungnya untuk tidak mengerahkan massa saat mengantarkan paslon untuk daftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI.

Pesan itu disampaikan ketua Bawaslu PALI Heru Muharam didampingi Iwan Dedi Divisi Pengawasan dan Basrul SAP, Divisi SDM Bawaslu PALI bahwa saat pandemi corona ini, seluruh kegiatan mengumpulkan massa untuk dihindari agar penyebaran covid-19 bisa diputus.

"Bawaslu PALI telah menyurati seluruh parpol untuk mengedepankan keselamatan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan. Dan saat penyerahan berkas pendaftaran besok sampai hari terakhir pendaftaran dibuka, yang diperbolehkan masuk ke area KPU adalah ketua dan sekretaris parpol pengusung serta paslon bersangkutan," ujar Heru Muharam, Kamis (3/9).

Untuk pendukung, Ketua Bawaslu PALI menyarankan agar tetap di rumah dan menyaksikan momen tersebut melalui streaming.

"Kami telah menyarankan KPU untuk menyiarkan secara langsung momen pendaftaran paslon dengan memanfaatkan kemajuan teknologi atau melalui sosial media. Jadi para pendukung bisa menyaksikan dari rumah secara streaming," tukasnya. 

Pada pengawasan pendaftaran nanti, dikatakan Ketua Bawaslu PALI bahwa Bawaslu menyiapkan satu komisioner dan satu staff dalam pendampingan. 

"Insyaallah hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati saya sendiri dalam pendampingan pengawasan di KPU," ucapnya.  

Sementara dalam pengawasan syarat pendaftaran, dikemukakan Heru Muharam bahwa pihaknya juga tetap memantaunya. Dimana ada dua kategori persyaratan, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. 

"Kalau persyaratan pencalonan itu wajib ada dan harus ada saat pendaftaran yakni B KWK dan B1 KWK. Kalau persyaratan calon wajib ada tapi bisa diperbaiki, seperti surat LHKPN, SKCK atau yang lainnya. Dan hal itu harus diperhatikan KPU, jangan sampai langsung mengembalikan berkas apabila ada persyaratan calon kurang," terangnya. (sn/perry) 





Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts