Tim Kelambit dan Tim Elang Akhiri Pelarian Anton

PALI. SININEWS.COM -- Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres PALI dengan tim kelambitnya dan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dengan tim Elangnya berhasil mengakhiri pelarian Anton (30) Warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) karena diduga terlibat kasus Pengeroyokkan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian yang sempat menggemparkan warga Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi itu berlangsung pada Kamis tanggal 27 Maret 2014 dengan korbannya bernama Barnas warga Desa Sungai Ibul tewas mengenaskan di simpang empat Suka Maju-sungai Ibul. Tetapi beberapa pelaku lain telah ditangkap dan saat ini tengah menjalani hukuman. 

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah bahwa penangkapan pelaku ini cukup dramatis, lantaran saat dilakukan penangkapan ditempat persembunyiannya, pelaku dan istrinya menyerang petugas sambil berteriak. 

"Terpaksa kita lumpuhkan pelaku dengan menembak kaki bagian betisnya karena menyerang petugas," ungkap Kusnedy, Senin (14/9).

Keberadaan pelaku yang sempat berstatus DPO selama lebih 6 tahun itu terendus karena seringnya terjadi perkara perampokan di sekitar persembunyian pelaku. 

"Setelah kita selidiki, ternyata di sekitar lokasi yang sering terjadi kasus perampokan menjadi persembunyian salah satu pelaku pembunuhan yang menjadi DPO. Lalu kami perintahkan Tim Kelambit Sat Res PALI dan Tim Elang Unit Res Talang Ubi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Meski ada perlawanan, pelaku berhasil diamankan," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya bahwa pada Kamis tanggal 27 Maret 2014 silam, warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi gempar lantaran ditemukan jasad Barnas tewas bersimbah darah di Sp 4 Sukamaju-Sungai Ibul. 

Keterlibatan pelaku Anton ini diduga ikut menembak korban menggunakan alat berupa senjata api Kecepek Laras panjang bersama pelaku Sito ( terhukum ) yang juga menggunakan Kecepek Laras panjang dan Basirudin ( terhukum ) juga sama menggunakan kecepek laras panjang.

Sedangkan pelaku R menggunakan sebilah golok, pelaku AL menggunakan kecepek Laras panjang dan golok dan pelaku S menggunakan kecepek laras panjang dan golok yang menunggu korban dijlan rusak di didekat TKP. 

Saat korban melintas menggunakan sepeda motor Mega Pro BG 2784 QU, lalu pelaku Sito langsung mengejar dan menembak korban hingga korban jatuh tersungkur, lalu pelaku T dan R membacok kepala korban, pelaku Anton dan Basir masing-masing menembak pundak belakang korbn, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya pelaku dan kawan-kawannya kabur melarikan diri. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts