Curi Byson, Yusep Dipelor Tim Elang


PALI. SININEWS.COM --  Pelarian Yusep Saputra (36) alias Yusep warga Jalan Baru Bendo Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berakhir sudah, dan kini tersangka pencurian sepeda motor jenis Yamaha Byson itu harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Talang Ubi. 


Bukan hanya harus meringkuk dalam sel tahanan, Yusep juga harus merasakan sakitnya timah panas yang dihadiahi tim Elang Reskrim Polsek Talang Ubi yang diberikan di bagian betis kanannya lantaran berusaha kabur saat ditangkap. 

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy disampaikan Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang bahwa penangkapan pelaku itu berdasarkan LP/B -146/ VII /2020/Sumsel/Res PALI /Sek Tlg ubi, tgl 04 Juli 2020 dengan kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.

TKPnya jalan Baru Bendo Kel. Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal abab lematang (PALI).

"Tersangka ini juga merupakan DPO kasus pencurian hewan ternak. Tersangka ini mencoba kabur saat tim Elang akan mengamankannya. Kita ambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka tidak menggubris tembakan peringatan. Akhirnya tersangka bisa dilumpuhkan setelah betis kanannya ditembus peluru," ungkap Yuliasnyah, jumat (27/11).

Berikut barang buktinya diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Byson dan 1 (satu) buku BPKB sepeda motor merk Yamaha Byson.

Yuliasnyah juga menjelaskan kronologis kejadian aksi yang dilakukan tersangka, yaitu berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 pukul 15.00 WIB, korban bernama Arif Sosikin memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Byson didepan persawahan di Jalan Baru Bendo.

Kemudian korban berjalan ke area persawahan untuk mengurus sawah milik korban, melihat sepeda motor milik korban, maka  muncul niat pelaku untuk mencurinya.

Setelah pelaku melihat situasi dan kondisi disekitar sepi, maka pelaku langsung mendekati sepeda motor korban dan ternyata sepeda motor korban tidak terkunci stang.

Kemudian pelaku lansgung merusak kabel kontak sepeda motor dengan cara memotong kabel kontak dan menyambungkan kabel yang terpotong ke rangkaian kabel lainnya sehingga kontak sepeda motor bisa menyala.

Setelah itu pelaku mendorong sepeda motor milik korban dari area persawahan keluar ke arah Jalan Lintas, setelah sejauh LK 10 meter, maka pelaku menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.  

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts