Laporan Tim DH-DS Dihentikan Bawaslu PALI


PALI. SININEWS.COM -- Laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pihak Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono (Hero), dimana laporan itu dilayangkan pihak tim pemenangan Paslon nomor urut 1, Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) beberapa waktu lalu dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Pasalnya, setelah ditindaklanjuti laporan itu serta di plenokan oleh Bawaslu, pihak pelapor tidak melengkapi berkas atau alat bukti yang dipinta Bawaslu. 

"Laporan itu tidak bisa diregister lagi karena materilnya tidak bisa dipenuhi dan kami stop untuk menindaklanjutinya. Sebab, kami telah memberi tenggang waktu selama dua hari untuk melengkapi alat bukti, namun yang pelapor tidak datang lagi ke Bawaslu," ungkap H Heru Muharam ketua Bawaslu PALI melalui Divisi pengawasan Iwan Dedi, Rabu (11/11).

Ditambahkan Iwan Dedi bahwa bukti-bukti atau alat bukti yang diserahkan ke Bawaslu oleh pelapor tidak ada yang mengarah pada unsur pelanggaran Pilkada. 

"Atas dasar itulah, kami memberi waktu pihak pelapor untuk melengkapi, namun pelapor tidak memenuhinya. Maka dari itu kami tidak bisa melanjutkan dan menghentikan laporan dari tim DH-DS," tandasnya. 

Sementara itu Mairil Aprianto atau biasa disapa Dibot, salah satu tim pemenangan Paslon DH-DS menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan Bawaslu. Tetapi dikatakan Dibot bahwa pihaknya saat ini sudah mengumpulkan alat bukti lain yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan pihak Paslon Hero. 

"Sengaja kami urungkan datang ke Bawaslu PALI untuk melengkapi alat bukti yang diminta Bawaslu. Karena kami tengah mengumpulkan alat bukti lainnya. Tunggu saja nanti, pasti akan kami sampaikan laporannya," kata Dibot. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts