PALI. SININEWS.COM -- Daef (23) warga Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Tanah Abang ketika Daef tengah hadiri resepsi pernikahan di desa tersebut lantaran diduga telah melakukan tindak kriminal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy didampingi Kapolsek Tanah Abang AKP Roni Hermawan bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan LP/B/105/XI/2020/Sum-sel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Tanah Abang Tanggal 06 November 2020, dimana waktu kejadiannya pada Jumat Tanggal 30 Oktober 2020 sekira Pukul 00.30 WIB.
Dimana saat kejadian, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel lantai papan teras dapur, setelah itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan langsung masuk ke dalam Kamar.
Kemudian pelaku mengambil sebuah handphone dan mengambil uang di dompet sebesar Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah ). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan ke Polsek Tanah Abang.
"Setelah kita mendapatkan laporan korban langsung dilakukan penyelidikan. Dan pada Senin (9/11) sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Tanah Abang mendapat informasi pelaku tengah berada di sebuah acara dan tengah menghadiri resepsi pernikahan di Desa Curup," ungkap Kasat Reskrim Polres PALI, Rabu (11/11).
Kemudian ditambahkan Rahmad Kusnedy, Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, diamankan juga barang bukti berupa satu unit handphone milik korban," tandasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment