PRABUMULIH, SININEWS.COM – Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya,MM melayangkan surat Permohonan tidak menggunakan tanah timbunan berasal dari Kota Prabumulih, hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirim ke PT.Hutama Karya tertanggal 13 November lalu, sabtu (28/11)
Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menegaskan mendukung kegiatan proyek pembangunan tol Inderalaya – Lubuk Linggau, namun dirinya menolak jika wilayah Kota Prabumulih yang hanya memiliki luas 434,5 Meter persegi yang terdiri dari 6 Kecamatan dan 25 Kelurahan dan 12 Desa itu akan diambil tanahnya untuk penimbunan (Galian C) yang jalan tol
“Wilayah kito kan datar semua, kecuali di Karya Mulya perbukitan dikit, sayang bae digali akan jadi rawa-rawa” jelas Ridho seraya mengatakan pihak perusahaan untuk membeli tanah diluar Kota Prabumulih
Dalam surat tersebut juga tertulis kondisi topografi Kota Prabumulih yang relatif landai dengan ketinggian 40 – 60 dpi yang tidak memadai untuk dilakukan penggalian secara masif
Untuk penimbunan jalan tol yang dilakukan PT.HK diperkirakan memerlukan tambahan tanah timbunan yang kurang lebih 9.000.000 meter kubik hal itu menjadi alasan pemerintah untuk menolak adanya penggalian tanah timbunan di wilayah Prabumulih
Lanjut Ridho dirinya menghimbau agar warga tidak menjual tanah untuk penimbunan karena wilayah Prabumulih merupakan kota landai dan kecil yang tidak memiliki perbukitan tinggi demi kenyamanan warga Kota Prabumulih
Terpisah, Kepala Desa Talang Batu Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih Sahril Kendi dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku sudah menerima surat edaran dari Walikota yang menolak Galian C diwilayahnya dan sudah diberitahukannya kepada masyarakat sekitar
"ya kita sudah dapat surat edaran pak Wali (Ridho) semua sudah disampaikan ke warga” ungkapnya
Namun demikian dirinya mengaku hanya bisa menghimbau agar warganya tidak menjual tanah untuk penimbunan jalan tol itu yang diperkirakan di Desa Talang Batu sepanjang 3 KM
"di desa kito paling banyak menggunakan tanah timbunan sekitar 3 km namun jika Pemerintah menolak kita tidak bisa berbuat banyak kita harus ikuti peraturan pemerintah” sambungnya
Mengenai surat edaran penolakan penggalian tanah timbunan untuk jalan tol Inderalaya – Lubuk Linggau pemerintah Desa Talang Batu tak akan mengeluarkan surat izin atau pun jual beli jika ada warganya yang memaksa memberikan ke pihak perusahaan
"kita patuhi perintah pak wali, kalau belum ada izin tidak akan kita keluarkan izin” tutupnya (tau/sn)
No comments:
Post a Comment