Satres Narkoba Polres PALI Ciduk Diduga Kurir Narkoba Lintas Kabupaten


PALI. SININEWS.COM -- Satuan Reskrim Narkoba Polres PALI berhasil menangkap Remon (22) warga Sekayu Kabupaten Muba karena kedapatan membawa 31,9 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian Remon digelandang ke Mapolres PALI beserta narkoba yang dibawa dan satu unit sepeda motor yang dikendarainya. 


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Andri Noviansyah bahwa pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba antar kabupaten itu ditangkap pada Rabu (23/12) lalu saat melintas di jalan raya Desa Tanding Marga kecamatan Penukal Utara. 

"Dari pengakuan pelaku, sudah dua kali mengantarkan narkoba dari PALI ke Sekayu dengan upah sebesar Rp 750 ribu," ungkap Kapolres PALI, Selasa (29/12).

Atas perbuatannya, ditegaskan Kapolres PALI bahwa pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 M.

"Kita akan kembangkan kasus ini agar bisa mengungkap dan menangkap bandar yang lebih besar. Untuk menekan peredaran narkoba, kita perketat jalur keluar masuk narkoba baik jalur darat atau jalur air," tandasnya. 

Sementara dari pengakuan pelaku bahwa memang dirinya disuruh seseorang untuk mengambil barang haram itu di sebuah desa di Kecamatan Penukal. 

"Sudah dua kali pak aku ambil barang itu menggunakan sepeda motor sendirian. Upahnya untuk beli sabu dan senang-senang," katanya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts