MELALUI MUSDESUS, PEMDES LUBUK TAMPUI DAN TEMPIRAI UTARA TETAPKAN PENERIMA BLT 2021


PALI. SININEWS.COM -- Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu ( Pra sejahtera) ditengah Pedemi Covid 19, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2020 pasal 39 ayat 2 tentang kriteria calon Penerima  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021, diantaranya warga Masyarakat Miskin dan Berdomisili di Desa Setempat., dan tidak terdaftar penerima Bansos ( PKH, BPNT dan BST). 


Maka untuk merealisasikan Amanah Peraturan Menteri Keuangan( PMK) tersebut pada Senin  (22/02/21) Pemerintah  Desa Lubuk Tampui dan Desa Tempirai Utara dalam Kecamatan Penukal Utara bersama BPD masing masing Desa Menggelar Musyawarah Desa Khusus  (Musdessus)  untuk melakukan Verifikasi secara terbuka menetapkan calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Dana Desa tahun 2021 sebesar 300 ribu selama 12 bulan (satu tahun Anggaran) .


Musdessus  yang dibuka langsung oleh Maka Giansar, SH Camat Penukal Utara ini,  dan dihadiri berbagai elemen Masyarakat, Tim Pendamping Desa ( PD/PLD), Babinsa Koramil 0404 Talang Ubi,  dan perwakilan kaum Perempuan. 


Dalam Arahannya Camat Penukal Utara menekankan agar Tim Verifikasi yang telah dibentuk oleh Kepala Desa Dapat mendata calon Penerima  BLT secara teliti dan berkeadilan serta transparan, "Sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan (Human error) dan tetap perpedoman Pada Peraturan yang ada," katanya. 



Dilanjutkan Kepala Desa Lubuk Tampui Budiman M Yusuf dihadapan puluhan peserta Musyawarah, bahwa dirinya bersama BPD telah membekali Tim verifikasi Desa sesuai petunjuk Tehnis Peraturan yang berlaku sesuai tepat sasaran. 


"Sasarannya yaitu masyarakat yang betul betul miskin (Pra sejahtera ), sehingga pada kesimpulan hasil Musdessus calon Penerima  BLT Dana Desa tahun 2021 warga Miskin Desa Lubuk Tampui dapat ter akomudir sebanyak 120 Kepala Kekuarga," terangnya. 

Sementara ditempat terpisah Desa Tempirai Utara dihari yang sama,  melalui Kepala Desanya Hermanto Sahiman, menjelaskan pada awak Media ini,  bahwa Proses Musdessus  dan Verifikasi calon Penerima BLT Dana Desa tahun 2021 di Desa yang ia pimpin tidak jauh berbeda mikanismenya dari Desa desa lainnya dalam wilayah Kabupaten PALI.


Bahkan sebelum Data calon Penerima BLT Dana Desa masuk ke Musdessus, Tim Verifikasi Desa dan BPD telah beberapa kali melaksanakan Musyawarah Tehnis dan berkoordinasi  diberbagai pihak elemen Masyarakat  dan istansi terkait agar hasil Verifikasi  dapat diterima semua pihak serta tepat sasaran untuk warga yang sangat miskin. 


Lanjut Kepala Desa yang merakyat ini,  menghimbau pada warga Masyarakat yang namanya tidak terdata oleh Tim Verifikasi Desa khusus nya warga yang terdaftar dibantuan sosial lainnya, seperti PKH,  BPNT dan BST, (sejenisnya) 


"Atas nama Pemerintah  Desa mohon maaf dan pengertiannya,  mengingat Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk tehnis lainya,  apabilah bantuan BLT ini terganda dengan bantuan seperti Bansos tersebut diatas,  maka pihak Pemdes Tempirai Utara berkewajiban mengembalikan Dana  BLT tersebut ke Kas Negara. Maka untuk itu BLT Dana Desa Tahun 2021 Desa Tempirai Utara dapat disimpulkan yaitu terserap sebanyak 107 Kepala Keluarga Miskin," pungkasnya. 


(Bungharto/SN)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts