PALI. SININEWS.COM -- MPPDT mengajak PemDes dan elemen masyarakat Desa Tempirai Raya Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI yang terdiri dari Pelajar, Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemangku Adat dan semua komponen masyarakat untuk kompak dalam mencegah adanya broker atau calo proyek suatu pembangunan di wilayah desa tersebut.
Sebab, dari kunjungan lapangan, dan berdialog langsung didapatkan informasi di Desa Tempirai diduga sudah beroperasi praktek oknum broker proyek Pembangunan, kapasitas yang bersangkutan belum memiliki kompetensi sebagai pelaksana Proyek Pembangunan sesuai standar kompetensi dan sertifikasi syarat sebagai kontraktor.
"Diduga oknum broker proyek ini bisa individu atau sekelompok orang sebagai perpanjangan tangan CV atau PT pemenang tender proyek pembangunan dari Pemerintah dengan dalih menjamin/backup keamanan yg mendapatkan bayaran dari CV/PT, yang mendapatkan tender tidak merasa perlu bertanggung jawab langsung dilapangan pada waktu pelaksanaan proyek pembangunan," ujar Subiyanto, Selasa (9/3/21).
Ditambahkannya, prilaku oknum broker proyek ini bersikap premanisme karena merasa dibackup oknum tertentu yang diduga sudah dapat jatah, bahkan broker proyek ini tidak segan-segan mencatut nama Bupati dijadikan Tameng, sehingga oknum Broker proyek bisa bertindak sewenang-wenang, bersikap intimidatif terhadap warga masyarakat yang bertanya atas hak-haknya yang terkena proyek tersebut atau masyarakat umum sebagai pihak pemangku kepentingan (stake holder) yang mau tahu dan punya hak untuk mengawasi proses Pembangunan.
"Prilaku broker proyek menimbulkan rasa ketakutan bagi masyarakat, sehingga proyek pembangunan tidak ada Pengawasan dari masyarakat umum," tukasnya.
Dampak dari adanya itu, dijelaskan Subiyanto bahwa kondisi pelaksanaan pekerjaan proyek jadi asal-asalan, proyek tanpa papan nama, tidak ada gambar teknis, tidak sesuai spesifikasi, tidak memperhatikan AMDAL dan lainnya yang akhirnya pelaksanaan proyek pembangunan tidak memiliki parameter sebagai ukuran kualitas dan kuantitas untuk dasar evaluasi baik buruknya proyek pembangunan.
"Wang Tempirai jangan membiarkan kondisi itu, karena Wang Tempirai sebagai pihak yang memiliki hak atas pembangunan sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Secara hakiki jika Proyek pembangunan tidak sesuai spesifikasi, pagu anggarannya dan tujuan pembangunan tersebut, maka diutarakan Subiyanto masyarakat Tempirai adalah pihak yang paling dirugikan yaitu nilai dan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi, sementara broker proyek dapat keuntungan pribadi diatas penderitaan masyarakat Desa Tempirai Raya dan CV/PT yang dapat untung besar tertawa terbahak-bahak menikmati keuntungannya, sambil bergumam "Tempirai tempat kita cari uang".
"Akibatnya sesame Wang Tempirai saling curiga dan tidak kompak yang membuat semakin subur praktek broker proyek pembangunan.Kondisi tersebut bisa dicegah jika masyarakat Tempirai Raya apabila KOMPAK, peduli terhadap hak-hak pembangunannya secara utuh, jangan sampai seperti pribahasa yang populer di Tempirai yaitu "Wang Lain ngempaske Telok, Kite Wang Tempirai Ngempaske kotoran," pungkasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment